SURABAYA, KOMPAS.com - Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi kepada pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1/2022).
Petisi itu berisi tuntutan kepada hakim supaya menjatuhkan vonis yang setimpal untuk pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya.
Diketahui, sidang vonis atas kasus kekerasan yang terjadi pada 27 Maret 2021 itu akan berlangsung besok, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Jurnalis Demo, Minta Hakim Beri Vonis Setimpal untuk Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Nurhadi
"Petisi tadi adalah suara-suara dari AJI kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang dikirim secara khusus kepada PN Surabaya, yang intinya sama-sama mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada kedua terdakwa," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer saat menyerahkan petisi itu di PN Surabaya, Selasa.
"Yang kita tahu kedua pelaku itu sudah didakwa dan dituntut dengan pasal 18 UU pers. Itu yang kami dorong," imbuhnya.
Eben menjelaskan, rangkaian aksi dan penyerahan petisi itu sebagai bentuk dorongan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. Apalagi, kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan terobosan baru karena berjalan hingga meja hijau.
"Kami berharap majelis hakim PN Surabaya ini membuat terobosan sehingga nanti memunculkan optimisme terhadap ketegasan yang ada di Indonesia, yang tentu saja itu menjadi harapan kita semua ya, agar perlindungan pada insan pers ini terjamin," terangnya.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding
Peserta aksi yang andil pada kesempatan itu adalah jurnalis dari AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Kediri, AJI Jember dan AJI Bojonegoro.
Eben memastikan, sidang putusan besok akan dihadiri langsung oleh Dewan Pers, sejumlah organisasi pers dan LBH. Mereka akan menyaksikan langsung putusan hakim atas kasus kekerasan ini.