Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Serahkan Petisi ke PN Surabaya

Kompas.com, 11 Januari 2022, 19:24 WIB
Muchlis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi kepada pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1/2022).

Petisi itu berisi tuntutan kepada hakim supaya menjatuhkan vonis yang setimpal untuk pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya.

Diketahui, sidang vonis atas kasus kekerasan yang terjadi pada 27 Maret 2021 itu akan berlangsung besok, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Jurnalis Demo, Minta Hakim Beri Vonis Setimpal untuk Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Nurhadi

"Petisi tadi adalah suara-suara dari AJI kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang dikirim secara khusus kepada PN Surabaya, yang intinya sama-sama mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada kedua terdakwa," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer saat menyerahkan petisi itu di PN Surabaya, Selasa.

"Yang kita tahu kedua pelaku itu sudah didakwa dan dituntut dengan pasal 18 UU pers. Itu yang kami dorong," imbuhnya.

Eben menjelaskan, rangkaian aksi dan penyerahan petisi itu sebagai bentuk dorongan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. Apalagi, kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan terobosan baru karena berjalan hingga meja hijau.

"Kami berharap majelis hakim PN Surabaya ini membuat terobosan sehingga nanti memunculkan optimisme terhadap ketegasan yang ada di Indonesia, yang tentu saja itu menjadi harapan kita semua ya, agar perlindungan pada insan pers ini terjamin," terangnya.

Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding

Peserta aksi yang andil pada kesempatan itu adalah jurnalis dari AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Kediri, AJI Jember dan AJI Bojonegoro.

Eben memastikan, sidang putusan besok akan dihadiri langsung oleh Dewan Pers, sejumlah organisasi pers dan LBH. Mereka akan menyaksikan langsung putusan hakim atas kasus kekerasan ini.

Ira Rachmawati Ketua Aji Jember Saat Melakukan Orasinya di Depan Pengadilan Negeri Surabaya, Terkait Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Selasa (11/01/2022).KOMPAS.COM/MUCHLIS Ira Rachmawati Ketua Aji Jember Saat Melakukan Orasinya di Depan Pengadilan Negeri Surabaya, Terkait Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Selasa (11/01/2022).
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menerima petisi yang diserahkan oleh Ketua AJI Surabaya Eben itu.

"Jadi kami akan terima surat ini dan apa yang sudah disampaikan tadi akan kami teruskan kepada pimpinan untuk disampaikan kepada majelis," katanya.

Ginting menjelaskan, seluruh sidang kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi berjalan sesuai aturan dan terbuka. Bahkan menurutnya, pejalanan sidang selalu dalam pantauan pers.

"Selama persidangan berjalan telah dipantau oleh rekan-rekan pers. Tidak ada dari kami yang ditutupi. Sidang terbuka, walaupun kondisi pandemi," jelasnya.

Berkaitan dengan sidang putusan besok, Ginting mempersilakan semua pihak yang berkepentingan untuk ikut memantau.

"Maka ini semua akan menjadi pertimbangan terkait besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Besok silakan siapa saja boleh memantau, agar persidangan berjalan dengan baik harus saling menjaga," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau