Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Serahkan Petisi ke PN Surabaya

Kompas.com - 11/01/2022, 19:24 WIB
Muchlis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi kepada pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1/2022).

Petisi itu berisi tuntutan kepada hakim supaya menjatuhkan vonis yang setimpal untuk pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya.

Diketahui, sidang vonis atas kasus kekerasan yang terjadi pada 27 Maret 2021 itu akan berlangsung besok, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Jurnalis Demo, Minta Hakim Beri Vonis Setimpal untuk Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Nurhadi

"Petisi tadi adalah suara-suara dari AJI kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang dikirim secara khusus kepada PN Surabaya, yang intinya sama-sama mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada kedua terdakwa," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer saat menyerahkan petisi itu di PN Surabaya, Selasa.

"Yang kita tahu kedua pelaku itu sudah didakwa dan dituntut dengan pasal 18 UU pers. Itu yang kami dorong," imbuhnya.

Eben menjelaskan, rangkaian aksi dan penyerahan petisi itu sebagai bentuk dorongan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. Apalagi, kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan terobosan baru karena berjalan hingga meja hijau.

"Kami berharap majelis hakim PN Surabaya ini membuat terobosan sehingga nanti memunculkan optimisme terhadap ketegasan yang ada di Indonesia, yang tentu saja itu menjadi harapan kita semua ya, agar perlindungan pada insan pers ini terjamin," terangnya.

Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding

Peserta aksi yang andil pada kesempatan itu adalah jurnalis dari AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Kediri, AJI Jember dan AJI Bojonegoro.

Eben memastikan, sidang putusan besok akan dihadiri langsung oleh Dewan Pers, sejumlah organisasi pers dan LBH. Mereka akan menyaksikan langsung putusan hakim atas kasus kekerasan ini.

Ira Rachmawati Ketua Aji Jember Saat Melakukan Orasinya di Depan Pengadilan Negeri Surabaya, Terkait Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Selasa (11/01/2022).KOMPAS.COM/MUCHLIS Ira Rachmawati Ketua Aji Jember Saat Melakukan Orasinya di Depan Pengadilan Negeri Surabaya, Terkait Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Selasa (11/01/2022).
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menerima petisi yang diserahkan oleh Ketua AJI Surabaya Eben itu.

"Jadi kami akan terima surat ini dan apa yang sudah disampaikan tadi akan kami teruskan kepada pimpinan untuk disampaikan kepada majelis," katanya.

Ginting menjelaskan, seluruh sidang kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi berjalan sesuai aturan dan terbuka. Bahkan menurutnya, pejalanan sidang selalu dalam pantauan pers.

"Selama persidangan berjalan telah dipantau oleh rekan-rekan pers. Tidak ada dari kami yang ditutupi. Sidang terbuka, walaupun kondisi pandemi," jelasnya.

Berkaitan dengan sidang putusan besok, Ginting mempersilakan semua pihak yang berkepentingan untuk ikut memantau.

"Maka ini semua akan menjadi pertimbangan terkait besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Besok silakan siapa saja boleh memantau, agar persidangan berjalan dengan baik harus saling menjaga," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com