Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/01/2022, 14:05 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.Com – Polres Lumajang masih memburu pria penendang dan pembuang sesajen di Gunung Semeru.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno memastikan akan mengambil sikap tegas terkait tindakan intoleran yang dilakukan pria dalam video yang viral tersebut.

Eka menuturkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun," kata Eka pada Kompas.com via telepon, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Organisasi Umat Hindu Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim 

Eka mengungkapkan telah mengantongi identitas pria yang diduga relawan itu. Informasi ini didapatkan dari warga yang menyebut ada seseorang yang mirip dengan pelaku dalam video.

"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga Pelaku berinisial HF,” ucapnya. 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres tempat pria itu tinggal dengan dukungan dari Dirreskrimum Polda Jatim.

“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku,” tambah dia.

Penelusuran tak hanya dilakukan di lapangan, melainkan juga di media sosial oleh tim cyber. 

Baca juga: Sosok Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Disebut Sempat Sekolah di Yogyakarta, Ini Faktanya

Selain itu, Polres Lumajang juga telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” ucap Eka.

Dia menilai tindakan pelaku dalam video itu tak patut dicontoh. Sebab apapun keyakinan dan agamanya, wajib saling menghormati dan tidak berbuat hal yang dapat merusak kerukunan bangsa.

Jerat UU ITE

Selain dengan KUHP, Eka melanjutkan, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya video itu dan meminta warga agar tetap tenang.

“Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama,” jelas dia.

Baca juga: Polda Jatim: Pria yang Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Diduga Relawan

Sebelumnya viral video pria menendang sesajen ruwatan di lokasi erupsi Gunung Semeru yang diunggah oleh akun twitter @setiawan3833 pada Sabtu, 8 Januari lalu.

Aksi pria itu pun menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com