Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat
Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;
8. Aruk, Kalimantan Barat
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Rusun Yonif RK 744/SYB.
Sementara untuk tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah akan diputuskan berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Ketentuan lokasi karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri di atas berlaku bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan menetap minimal empat belas hari, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Untuk WNI yang datang dari luar negeri dengan kriteria tersebut akan mendapatkan fasilitas karantina yang dijamin oleh pemerintah.
Sementara untuk WNI yang kembali dari aktivitas wisata atau diluar kriteria di atas diharuskan melakukan karantina di hotel berbayar yang sudah ditunjuk dengan biaya sendiri dan sesuai waktu karantina yang ditentukan.
Dalam keputusan ini Ketua Satgas telah menetapkan entry point atau pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri baik melalui jalur darat, laut, maupun udara melalui sembilan titik yaitu:
Sumber:
setkab.go.id
kompas.com
covid19.go.id