Usai kejadian, pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku rupanya terpengaruh minuman keras.
"Pelaku terlebih dahulu mengonsumsi miras yang ia beli di sebuah warung, sebelum melakukan pembunuhan," kata Rianto.
Baca juga: Bripka Joko Tewas Setelah Ditabrak Lari di Ring Road Tuban
Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku dan korban ini sama-sama satu desa atau bertetangga dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.