Salin Artikel

Ditolak di Surabaya, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Jombang

Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

Penjelasan PN Jombang

Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan MSA.

Dalam petitum permohonan, MSA selaku pemohon, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.

MSA menilai, penyidik tidak obyektif karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.

"Dalil pemohon, Pemohon tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikasi atas laporan polisi Nomor: LPB/392/X/Res.1.24/2019/JATIM.RES.JBG, tanggal 29 Oktober 2019 dalam proses penyelidikan," ungkap Riduansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Dia menuturkan, dalam gugatan yang diajukan MSA, terdapat empat institusi yang masuk dalam daftar termohon.

Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menjadi termohon 1 dan sebagai termohon 2, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.

Kapolda Jatim cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon 3.

Sedangkan sebagai termohon 4, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.

Riduansyah mengungkapkan, gugatan yang diajukan MSA diterima pada Kamis (6/1/2022) dan akan disidangkan pada Kamis (20/1/2022) mendatang.

"Kemarin hari Kamis tanggal 6 kami terima dan kami agendakan pada tanggal 20 Januari 2022," ujar dia.


Ditolak Hakim PN Surabaya

Sebelumnya diberitakan, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, putra salah satu pimpinan pesantren di Jombang Jawa Timur dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sejak Selasa (4/1/2022) lalu.

"Sudah lengkap atau P21 sejak Selasa kemarin," katanya dikonfirmasi Kamis (6/1/2022).

Proses selanjutnya, penyidik Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangkanya kepada penyidik kejaksaan.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/07/163620078/ditolak-di-surabaya-anak-kiai-tersangka-pencabulan-ajukan-praperadilan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke