SURABAYA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, putra salah satu pimpinan pesantren di Jombang Jawa Timur dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini pun segera dibawa ke mejah hijau.
Baca juga: 5 Kontroversi Bahar bin Smith, Berseteru dengan Ryan Jombang hingga Hina Presiden Jokowi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sejak Selasa (4/1/2022) lalu.
"Sudah lengkap atau P21 sejak Selasa kemarin," katanya dikonfirmasi Kamis (6/1/2022).
Proses selanjutnya, penyidik Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangkanya kepada penyidik kejaksaan.
"Kita sekarang sedang menunggu polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangkanya kepada kami," terangnya.
Baca juga: 2 Siswa yang Meninggal di Jombang Bukan karena Vaksinasi, Ini Penjelasan Komda KIPI
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko juga membenarkan jika berkas kasus pencabulan dimaksud sudah P21.
"Dalam waktu dekat kita akan serahkan berkas perkara dan tersangkanya kepada kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Komnas KIPI Sebut 2 Anak Meninggal di Jombang dan Bone Tak Terkait Vaksinasi Covid-19
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.