Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Kasus Pencabulan oleh Putra Kiai di Jombang, Polisi Segera Lengkapi Alat Bukti

Kompas.com - 27/12/2021, 19:44 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut penyidik Polda Jatim terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi alat bukti kasus pencabulan yang menjerat tersangka MSA, putra seorang pimpinan pesantren di Jombang, Jatim.

"Kami sedang berusaha melengkapi alat bukti sesuai petunjuk kejaksaan," kata Nico di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021).

Dalam kasus ini, tersangka sempat ajukan praperadilan status tersangka namun ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga: PN Surabaya Tolak Praperadilan Putra Kiai Tersangka Kasus Pencabulan

 

Untuk itu, sesuai dengan prosedur dan mekanisme, pihak kepolisian akan menunjukkan alat bukti yang ada.

"Di praperadilan kemarin, oleh hakim telah diputuskan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Polda Jatim sesuai dengan aturan sehingga pengajuan praperadilan ditolak," ujarnya.

Dia memastikan, semua laporan yang masuk ke polisi akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

"Insyaallah mudah-mudahan nanti kasus bisa disidangkan sehingga setiap pelaku yang melanggar tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Truk Seruduk Sebuah Warung Kopi di Jombang, 1 Orang Tewas

Sebelumnya, MSA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Setijo Boesono kuasa hukum MSA mengatakan, berkas kasus kliennya dalam dua tahun terakhir sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Pada 16 Desember 2021 lalu, pengajuan praperadilannya ditolak hakim. Alasannya karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Baru Diduga Jadi Korban Kekerasan Senior gara-gara Rambut

Mahasiswa Baru Diduga Jadi Korban Kekerasan Senior gara-gara Rambut

Surabaya
Selidiki Dugaan 5 Oknum Pegawai Kontrak Pemkot Surabaya Jadi Caleg, Bawaslu Minta Keterangan BKD

Selidiki Dugaan 5 Oknum Pegawai Kontrak Pemkot Surabaya Jadi Caleg, Bawaslu Minta Keterangan BKD

Surabaya
Perjuangan Ibu di Kediri Rawat Anak Disabilitas hingga Kematian Menjemput Keduanya

Perjuangan Ibu di Kediri Rawat Anak Disabilitas hingga Kematian Menjemput Keduanya

Surabaya
Petani di Probolinggo Jadi Korban Perampokan, Pelaku Pura-pura Minta Tolong

Petani di Probolinggo Jadi Korban Perampokan, Pelaku Pura-pura Minta Tolong

Surabaya
Pabrik Kerupuk di Magetan Ludes Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

Pabrik Kerupuk di Magetan Ludes Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

Surabaya
Ditunjuk Jadi Pj Bupati Jombang, Kepala BIN Sulawesi Barat Pulang Kampung

Ditunjuk Jadi Pj Bupati Jombang, Kepala BIN Sulawesi Barat Pulang Kampung

Surabaya
Petaka Kegiatan Karnaval di Malang, Pikap Bawa Konsumsi Tabrak Peserta, Satu Orang Tewas

Petaka Kegiatan Karnaval di Malang, Pikap Bawa Konsumsi Tabrak Peserta, Satu Orang Tewas

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 26 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 26 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 26 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 26 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Kebakaran Rumah dan Kandang di Lamongan, 10 Kambing Mati Terpanggang

Kebakaran Rumah dan Kandang di Lamongan, 10 Kambing Mati Terpanggang

Surabaya
Hari Pertama Menjabat, Pj Bupati Probolinggo Minta ASN Batasi Komentar di Medsos

Hari Pertama Menjabat, Pj Bupati Probolinggo Minta ASN Batasi Komentar di Medsos

Surabaya
Pemkot Surabaya Janji Perbaikan Rumah Terdampak Kebakaran akibat Bakar Pohon Selesai 10 Hari

Pemkot Surabaya Janji Perbaikan Rumah Terdampak Kebakaran akibat Bakar Pohon Selesai 10 Hari

Surabaya
Tak Lagi Jabat Bupati dan Wabup Jombang, Mundjidah Fokus ke PPP, Sumrambah Bertani

Tak Lagi Jabat Bupati dan Wabup Jombang, Mundjidah Fokus ke PPP, Sumrambah Bertani

Surabaya
Pria Nganjuk yang Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Ditemukan Meninggal

Pria Nganjuk yang Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Ditemukan Meninggal

Surabaya
Susanto Dokter Gadungan Minta Dihukum Ringan, Alasannya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Susanto Dokter Gadungan Minta Dihukum Ringan, Alasannya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com