Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2022, 21:44 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Nganjuk Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam sidang ini, majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Sementara terdakwa Novi Rahman Hidayat dan bekas ajudannya yakni M Izza Muhtadin mengikuti persidangan di Rutan Medaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam persidangan ini Novi Rahman Hidayat divonis tujuh tahun penjara.

Novi Rahman Hidayat, kata Nophy, terbukti melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda Rp 200.000.000 subsider enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” jelas Nophy dalam keterangannya.

Tak hanya Novi Rahman Hidayat, pada persidangan tersebut bekas ajudannya, M Izza Muhtadin, juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Izza dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan (Izza) dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 subsider empat bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” tutur Nophy.

Adapun vonis yang diterima Novi Rahman Hidayat lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk itu dituntut sembilan tahun penjara, dan pidana denda Rp 300.000.000 subsider delapan bulan kurungan.

Baca juga: Plengsengan Ambrol, 8 Rumah di Nganjuk Rusak, 27 Warga Mengungsi

Sedangkan terdakwa Izza dituntut empat tahun penjara, dan denda Rp 150.000.000 subsider enam bulan kurungan.

“Atas putusan tersebut para terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” sebut Nophy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com