Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya meringkus pelaku di rumahnya.
Saat penangkapan, polisi menyita sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 6202 AAN milik pelaku dan sebuah flashdisk berisi rekaman video porno.
Baca juga: Video Viral Camat di Bojonegoro Berjoget Bersama Staf di Kantor, Abaikan Protokol Kesehatan
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun.
"Tersangka juga sudah kita tahan dan sejumlah barang bukti milik tersangka juga sudah kita amankan termasuk uang pecahan Rp 50.000," jelas Wahyudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.