Salin Artikel

Pamer Alat Kelamin kepada Wanita di Tempat Umum, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap DS setelah menerima laporan dari seorang wanita yang menjadi korbannya.

Wakil Kepala Polres Bojonegoro Kompol M Wahyudin Latif mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sunan Kalijaga, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan menunjukkannya kepada seorang wanita yang ditemuinya.

Bahkan, tersangka juga sempat memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada wanita yang diganggunya tersebut.

"Ngakunya pelaku sih, itu dilakukan secara spontan saat lihat wanita, tersangka ini langsung mengeluarkan alat kelaminnya," kata Wahyudin Latif, kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Wahyudin menyampaikan, wanita yang jadi korban itu kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolres Bojonegoro sambil membawa alat bukti berupa rekaman video perbuatan pelaku.

"Videonya tersangka mengeluarkan alat kelaminnya itu juga sempat viral di media sosial, dari rekaman itu kita bisa lihat ciri-ciri pelaku," terangnya.


Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya meringkus pelaku di rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menyita sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 6202 AAN milik pelaku dan sebuah flashdisk berisi rekaman video porno.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun.

"Tersangka juga sudah kita tahan dan sejumlah barang bukti milik tersangka juga sudah kita amankan termasuk uang pecahan Rp 50.000," jelas Wahyudin.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/23/171845378/pamer-alat-kelamin-kepada-wanita-di-tempat-umum-pria-ini-terancam-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke