KOMPAS.com - Warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Dainem (66) merasa sedih dan kaget setelah mengetahui sawah keluarga satu-satunya dijual oleh anak kandungnya sendiri.
Padahal kebutuhan makan keluarganya dicukupi dari menanam padi di sawah tersebut.
Menurut Dainem, penjualan sawah dilakukan anak keduanya, Budi Santoso tanpa seizin dirinya.
Bahkan dia justu mengetahui penjualan itu dari pembelinya langsung.
“Budi sama sekali tidak bilang sudah dijual atau belum. Kami tahu dari yang beli sawah yakni Kades Prambon, Yudho Prasetyo. Dan hal itu kami tahu saat gugatan ini disidangkan di pengadilan,” jelas Wuryandari, anak kedua Dainem.
Baca juga: Seorang Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya Karena Jual Tanah Satu-satunya
Wuryandari bersama Dainem sebelumnya sudah mencari Budi Santoso namun tidak pernah bisa bertemu.
Mereka juga sudah menanyakan perihal penjualan tanah itu ke Kantor Desa Dagangan, namun informasi itu tidak didapatkan.
Sepengetahuannya, tanah seluas 2.919 meter itu dijual dalam dua transaksi dua kali pada 2015 dan 2017.
Transaksi pertama dibayar sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.
Yang mengherankan, hingga kini sebetulnya belum pernah ada pembagian warisan karena sawah itu masih menjadi sumber mata pencarian mereka.
Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi
Dainem pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).
Dainem yang datang bersama Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto mengaku memilih jalur hukum karena sudah tidak ada titik temu.
“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.
Kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto mengatakan, kliennya juga menggugat Yudho Prasetyo selaku pembeli sawah. Yudho diketahui merupakan seorang kepala desa.
Arifin menyebut, kini sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo.
Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.
Dainem pun merasa tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan maupun tertulis.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 8 KA Jarak Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat bagi Penumpang
Arifin pun menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Hal ini dilakukan setelah Dainem melaporkan anaknya ke Polres Madiun mengenai tuduhan pemalsuan.
“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Arifin menilai laporannya pada 5 Desember 2021 tak juga ditangani oleh kepolisian.
“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.
Baca juga: Masuk ke Kolam Renang 1,2 Meter, Bocah PAUD di Madiun Tewas Tenggelam
Atas gugatan pihak Dainem, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menyatakan siap menghadapinya.
“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.
Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.
Dia pun menegaskan akan menjawab persoalan tersebut di depan hakim.
“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.
Baca juga: Sehatkan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Madiun Luncurkan Air Minum Yoiki
Sementara itu Kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengklaim kliennya sudah meminta izin kepada orangtuanya sebelum menjual sawah tersebut.
“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar kakaknya,” kata Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.
Dia mengatakan izin itu sudah disampaikan secara lisan, namun belum ada persetujuan tertulis.
Sementara terkait Yudho, Faizal menyebut kliennya tidak mengetahui permasalahan keluarga itu.
Sepengetahuan Yudho, tanah itu adalah milik Budi Santoso.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.