Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ibu Dainem, Sawah Keluarga Satu-satunya Dijual Anaknya Sendiri

Kompas.com, 23 Desember 2021, 13:38 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Dainem (66) merasa sedih dan kaget setelah mengetahui sawah keluarga satu-satunya dijual oleh anak kandungnya sendiri.

Padahal kebutuhan makan keluarganya dicukupi dari menanam padi di sawah tersebut.

Menurut Dainem, penjualan sawah dilakukan anak keduanya, Budi Santoso tanpa seizin dirinya.

Bahkan dia justu mengetahui penjualan itu dari pembelinya langsung.

“Budi sama sekali tidak bilang sudah dijual atau belum. Kami tahu dari yang beli sawah yakni Kades Prambon, Yudho Prasetyo. Dan hal itu kami tahu saat gugatan ini disidangkan di pengadilan,” jelas Wuryandari, anak kedua Dainem.

Baca juga: Seorang Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya Karena Jual Tanah Satu-satunya

Dua kali transaksi

Ilustrasi sawah.DOK. Humas Kementan Ilustrasi sawah.

Wuryandari bersama Dainem sebelumnya sudah mencari Budi Santoso namun tidak pernah bisa bertemu.

Mereka juga sudah menanyakan perihal penjualan tanah itu ke Kantor Desa Dagangan, namun informasi itu tidak didapatkan.

Sepengetahuannya, tanah seluas 2.919 meter itu dijual dalam dua transaksi dua kali pada 2015 dan 2017.

Transaksi pertama dibayar sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.

Yang mengherankan, hingga kini sebetulnya belum pernah ada pembagian warisan karena sawah itu masih menjadi sumber mata pencarian mereka.

Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi

Gugat perdata

IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.

Dainem pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Dainem yang datang bersama Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto mengaku memilih jalur hukum karena sudah tidak ada titik temu.

“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.

Kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto mengatakan, kliennya juga menggugat Yudho Prasetyo selaku pembeli sawah. Yudho diketahui merupakan seorang kepala desa.

Arifin menyebut, kini sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo.

Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.

Dainem pun merasa tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan maupun tertulis.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 8 KA Jarak Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat bagi Penumpang

Ilustrasi Polisi - Ilustrasi Polisi
Juga gugat polisi

Arifin pun menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Hal ini dilakukan setelah Dainem melaporkan anaknya ke Polres Madiun mengenai tuduhan pemalsuan.

“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Arifin menilai laporannya pada 5 Desember 2021 tak juga ditangani oleh kepolisian.

“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.

Baca juga: Masuk ke Kolam Renang 1,2 Meter, Bocah PAUD di Madiun Tewas Tenggelam

Kata Kapolres Madiun

Atas gugatan pihak Dainem, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menyatakan siap menghadapinya.

“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.

Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.

Dia pun menegaskan akan menjawab persoalan tersebut di depan hakim.

“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.

Baca juga: Sehatkan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Madiun Luncurkan Air Minum Yoiki

Penjelasan kuasa hukum pihak yang digugat

Sementara itu Kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengklaim kliennya sudah meminta izin kepada orangtuanya sebelum menjual sawah tersebut.

“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar kakaknya,” kata Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.

Dia mengatakan izin itu sudah disampaikan secara lisan, namun belum ada persetujuan tertulis.

Sementara terkait Yudho, Faizal menyebut kliennya tidak mengetahui permasalahan keluarga itu.

Sepengetahuan Yudho, tanah itu adalah milik Budi Santoso.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau