MADIUN, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).
Ibu tiga anak ini terpaksa menggugat perdata anaknya yang bernama Budi Santoso karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki.
Lahan itu dijual oleh Budi senilai Rp 250 juta.
Dainem datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bersama anak keduanya, Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.
Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungya karena sudah tidak ada titik temu.
“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 8 KA Jarak Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat bagi Penumpang
Menurut Dainem, sawah itu merupakan satu-satunya lahan yang dimiliki oleh keluarganya. Dari sawah itu, dia bersama suaminya menanam padi setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya.
Dainem mengaku kaget saat mendengar sawah peninggalan orang tuanya itu dijual anak kandungnya sendiri. Mirisnya, penjualan sawah itu dilakukan tanpa seizin dirinya dan suaminya.
Baru tahu dijual dari pembeli
Wuryandari, anak kedua Dainem mengatakan, dia baru mengetahui tanah itu dijual setelah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sebelumnya dia bersama kedua orangtuanya sering mencari Budi Santoso di rumahnya, namun tidak pernah bertemu.
Baca juga: Masuk ke Kolam Renang 1,2 Meter, Bocah PAUD di Madiun Tewas Tenggelam
Tidak hanya itu, Wuryandari bersama ibunya juga menanyakan tanggal penjualan tanah itu ke Kantor Desa Dagangan. Namun, informasi penjualan sawah milik ibunya tidak didapatkan.
“Budi sama sekali tidak bilang sudah dijual atau belum. Kami tahu dari yang beli sawah yakni Kades Prambon, Yudho Prasetyo. Dan hal itu kami tahu saat gugatan ini disidangkan di pengadilan,” jelas Wuryandari.