Arifin pun menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Hal ini dilakukan setelah Dainem melaporkan anaknya ke Polres Madiun mengenai tuduhan pemalsuan.
“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Arifin menilai laporannya pada 5 Desember 2021 tak juga ditangani oleh kepolisian.
“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.
Baca juga: Masuk ke Kolam Renang 1,2 Meter, Bocah PAUD di Madiun Tewas Tenggelam
Atas gugatan pihak Dainem, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menyatakan siap menghadapinya.
“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.
Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.
Dia pun menegaskan akan menjawab persoalan tersebut di depan hakim.
“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.
Baca juga: Sehatkan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Madiun Luncurkan Air Minum Yoiki
Sementara itu Kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengklaim kliennya sudah meminta izin kepada orangtuanya sebelum menjual sawah tersebut.
“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar kakaknya,” kata Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.
Dia mengatakan izin itu sudah disampaikan secara lisan, namun belum ada persetujuan tertulis.
Sementara terkait Yudho, Faizal menyebut kliennya tidak mengetahui permasalahan keluarga itu.
Sepengetahuan Yudho, tanah itu adalah milik Budi Santoso.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.