Sementara itu, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Bripda Randy Bagus (21) terbukti melakukan tindak pidana aborsi.
Saat ini, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Randy akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu malam.
Bripda Randy terbukti secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP) dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.
Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten ini juga telah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dilansir Surya.co.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Fakta Baru Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Pernah Dilecehkan Senior dan Lapor ke Kampus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.