Salin Artikel

Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah Jadi Sorotan, Kampus UB Angkat Bicara

KOMPAS.com - Kasus mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial NWR (23), bunuh diri di makam ayah di Mojokerto menyita rasa prihatin masyarakat.

Pihak UB kampus mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus meninggalnya mahasiswi program studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2016 tersebut.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, Prof Agus Suman, mengatakan, kasus itu membuat pihak UB terkejut. Pihak kampus juga turut mengucapkan duka mendalam kepada keluarga korban.

“Kita sama-sama terkejut karena NWR tidak pernah menceritakan permasalahan terkait hubungan pribadi dengan RB ke fakultas,” ujarnya, Minggu (6/12/2021).

Diduga dilecehkan senior

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan, mahasiswi warga Mojokerto tersebut, pernah mengalami pelecehan pada Januari 2020.

Saat itu, NW melaporkan telah dilecehkan oleh salah satu senior berinisial RAW.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB," kata dia melansir laman UB, Minggu (5/12/2021).

Pihak UB, kata Agus, segera menindaklanjuti laporan itu dan mendampingi NW sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah dilakukan penyelidikan internal, RAW dinyatakan bersalah dan segera diberi sanksi.

"Kami tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Bripda Randy Bagus (21) terbukti melakukan tindak pidana aborsi.

Saat ini, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Randy akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu malam.

Bripda Randy terbukti secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP) dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten ini juga telah diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dilansir Surya.co.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Fakta Baru Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Pernah Dilecehkan Senior dan Lapor ke Kampus

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/06/185400578/kasus-mahasiswi-bunuh-diri-di-makam-ayah-jadi-sorotan-kampus-ub-angkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke