Berikut adalah sembilan poin pakta integritas pembukaan rekreasi hiburan umum di Surabaya pada masa pandemi Covid-19:
1. Mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
3. Mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
4. Membentuk dan mengoptimalkan satuan tugas (Satgas) Covid-19 mandiri.
5. Melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko.
6. Melakukan pencatatan data pengunjung yang memuat minimal (nama, alamat domisili dan nomor telepon) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum pengunjung memasuki tempat usaha.
7. Menempatkan satgas Covid-19 mandiri guna memastikan karyawan dan pengunjung untuk melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi dan berstatus hijau (telah vaksin 2 kali) ketika memasuki tempat kegiatan. Apabila belum memiliki QR Code aplikasi Peduli Peduli (masih dalam proses) maka screening karyawan dan pengunjung dilakukan dengan pengecekan sertifikat vaksin yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi pada masing-masing handphone karyawan dan pengunjung serta hanya yang berstatus hijau (telah vaksin 2 kali) yang diperbolehkan memasuki tempat kegiatan.
Baca juga: Viral, Foto Akun Instagram Wawali Surabaya Komentari Bencana di Sidoarjo dengan Candaan
8. Membatasi kapasitas maksimal 75 persen.
9. Apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka saya sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri minimal selama 4 (empat) bulan dan/atau dikenakan sanksi administrartif lainnya, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.