Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengelola RHU Dipanggil Satpol PP Surabaya dan Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 01/11/2021, 16:50 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Surabaya memanggil dua pemilik atau pengelola tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, Jawa Timur.

Kedua RHU tersebut diduga telah melanggar ketentuan jam operasional dan mengabaikan pakta integritas pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, akan menindak tegas dua RHU tersebut jika diketahui lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 Tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Khofifah Minta Rumah Pompa Dicek Berkala

"Keduanya (pemilik atau pengelola RHU) saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir," kata Eddy, saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

Bukan hanya memanggil pemilik dua RHU tersebut, Eddy menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya tak segan melakukan penutupan dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.

"Kalau masih melebihi jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati," ujar dia.

Oleh sebab itu, Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar.

Sebab, apabila RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19.

Di sisi lain, Eddy kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes).

Menurutnya, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, akan tetapi juga peran pemilik RHU serta masyarakat.

"Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain," tutur dia.

Eddy menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala.

Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU.

"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," ujar dia.

 

Berikut adalah sembilan poin pakta integritas pembukaan rekreasi hiburan umum di Surabaya pada masa pandemi Covid-19:

1. Mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

3. Mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

4. Membentuk dan mengoptimalkan satuan tugas (Satgas) Covid-19 mandiri.

5. Melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko.

6. Melakukan pencatatan data pengunjung yang memuat minimal (nama, alamat domisili dan nomor telepon) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum pengunjung memasuki tempat usaha.

7. Menempatkan satgas Covid-19 mandiri guna memastikan karyawan dan pengunjung untuk melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi dan berstatus hijau (telah vaksin 2 kali) ketika memasuki tempat kegiatan. Apabila belum memiliki QR Code aplikasi Peduli Peduli (masih dalam proses) maka screening karyawan dan pengunjung dilakukan dengan pengecekan sertifikat vaksin yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi pada masing-masing handphone karyawan dan pengunjung serta hanya yang berstatus hijau (telah vaksin 2 kali) yang diperbolehkan memasuki tempat kegiatan.

Baca juga: Viral, Foto Akun Instagram Wawali Surabaya Komentari Bencana di Sidoarjo dengan Candaan

8. Membatasi kapasitas maksimal 75 persen.

9. Apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka saya sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri minimal selama 4 (empat) bulan dan/atau dikenakan sanksi administrartif lainnya, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com