Salin Artikel

2 Pengelola RHU Dipanggil Satpol PP Surabaya dan Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

SURABAYA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Surabaya memanggil dua pemilik atau pengelola tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, Jawa Timur.

Kedua RHU tersebut diduga telah melanggar ketentuan jam operasional dan mengabaikan pakta integritas pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, akan menindak tegas dua RHU tersebut jika diketahui lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 Tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

"Keduanya (pemilik atau pengelola RHU) saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir," kata Eddy, saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

Bukan hanya memanggil pemilik dua RHU tersebut, Eddy menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya tak segan melakukan penutupan dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.

"Kalau masih melebihi jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati," ujar dia.

Oleh sebab itu, Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar.

Sebab, apabila RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19.

Di sisi lain, Eddy kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes).

Menurutnya, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, akan tetapi juga peran pemilik RHU serta masyarakat.

"Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain," tutur dia.

Eddy menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala.

Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU.

"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," ujar dia.


Berikut adalah sembilan poin pakta integritas pembukaan rekreasi hiburan umum di Surabaya pada masa pandemi Covid-19:

1. Mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

3. Mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

4. Membentuk dan mengoptimalkan satuan tugas (Satgas) Covid-19 mandiri.

5. Melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko.

6. Melakukan pencatatan data pengunjung yang memuat minimal (nama, alamat domisili dan nomor telepon) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum pengunjung memasuki tempat usaha.

7. Menempatkan satgas Covid-19 mandiri guna memastikan karyawan dan pengunjung untuk melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi dan berstatus hijau (telah vaksin 2 kali) ketika memasuki tempat kegiatan. Apabila belum memiliki QR Code aplikasi Peduli Peduli (masih dalam proses) maka screening karyawan dan pengunjung dilakukan dengan pengecekan sertifikat vaksin yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi pada masing-masing handphone karyawan dan pengunjung serta hanya yang berstatus hijau (telah vaksin 2 kali) yang diperbolehkan memasuki tempat kegiatan.

8. Membatasi kapasitas maksimal 75 persen.

9. Apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka saya sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri minimal selama 4 (empat) bulan dan/atau dikenakan sanksi administrartif lainnya, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/11/01/165000578/2-pengelola-rhu-dipanggil-satpol-pp-surabaya-dan-terancam-ditutup-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke