Ia mencontohkan, jika wali kota bisa berkantor di kelurahan, seharusnya camat bisa berkantor di balai rukun warga (RW). Begitu juga dengan lurah yang bisa berkantor di balai rukun tetangga (RT).
"Dari situlah ditarik aspirasi masyarakat, apa yang belum terpenuhi langsung dicarikan solusi untuk memenuhinya," katanya.
Baca juga: 11.546 Usulan Bansos Warga Ditolak, Ini Alasan Pemkot Surabaya
Meski begitu, Wali Kota Eri juga tidak mengharuskan para camat dan lurah nerkeliling menggunakan sepeda motor.
"Terserah pakai motor atau mobil, yang paling penting adalah menyerap aspirasi masyarakat supaya bisa didengar oleh pejabat Pemkot Surabaya, sehingga langkah dan kebijakan juga bisa lebih cepat. Mari kita bersama-sama membahagiakan dan menyejahterakan warga Kota Surabaya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.