SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Surabaya, Jatim.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kebijakan SIKM Kini Berlaku di Surabaya
PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Baca juga: Dinkes Kalbar Minta Penjual Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Juanda Surabaya Ditangkap
Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.
Selama PPKM Mikro, diberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
Pelanggaran oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (27/6/2021).