Salin Artikel

Aturan PPKM Mikro Surabaya, SIKM Berlaku, Jam Operasional Usaha Dibatasi

Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.

Selama PPKM Mikro, diberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

Pelanggaran oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (27/6/2021).


Selama PPKM Mikro juga diterapkan kebijakan Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM itu berlaku bagi setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah maupun sebaliknya.

Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap wilayah.

Di samping itu, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan Covid-19.

"Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai," ujar Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/06/27/082504578/aturan-ppkm-mikro-surabaya-sikm-berlaku-jam-operasional-usaha-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke