Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Polrestabes Surabaya.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal l 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, kasus penipuan berkedok restoran online tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @kdeviana pada Kamis (10/6/2021).
Saat itu, perempuan itu memesan 5 bungkus menu pecel dengan total Rp Rp 95.200. Namun, makanan yang didapat tidak sesuai espektasinya.
Baca juga: Viral, Video Diduga Resto Abal-abal Jual Makanan di Lapak Online, Ini Kata Polisi
Merasa kecewa dengan produk makanan yang dijual lapak itu karena tidak sesuai dengan gambar makanan yang dipasang di akun jual beli online.
Perempuan tersebut akhirnya mengetahui alamat lapak penjual makanan dari jasa pengantar yang mengantarkan makanan itu kepadanya.
Sontak dia kaget lantaran tempat yang didatangi bukan restoran yang tertera di lapak jual beli online.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Robertus Belarminus)/Tribun-Vidoe.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.