MALANG, KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasi SPBU 5465114 di Jalan S. Supriadi, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Sanksi ini dijatuhkan menyusul terungkapnya kasus kecurangan pengisian BBM yang dilakukan oknum operator, yang laporannya viral di media sosial.
Insiden ini bermula dari keluhan seorang konsumen pada Minggu (19/10/2025) malam. Konsumen tersebut curiga saat mengisi bahan bakar penuh untuk motornya.
Baca juga: Petugas SPBU di Sampang Dikeroyok, Pelaku Terekam CCTV
Pengisian yang biasanya hanya berkisar Rp 20.000–Rp 25.000, malam itu ditagih sebesar Rp 33.000.
Kecurigaan menguat ketika petugas SPBU tidak dapat memberikan nota transaksi saat diminta. Konsumen tersebut kemudian meminta pengecekan langsung di kantor SPBU.
"Pas saya mau lihat nominalnya, angka di pompa langsung dihapus dan tidak terlihat," ujar pelapor, dikutip dalam keterangan yang beredar luas di media sosial.
Baca juga: Pertalite Langka di Tasikmalaya, SPBU Kosong Tak Dipasok, Warga: Aneh, Kok Diam Saja?
Setelah dicek di kantor, terbukti bahwa pengisian sebenarnya hanya tercatat Rp 27.570.
Terdapat selisih lebih dari Rp 5.000 yang diambil oleh oknum tersebut.
Manajemen SPBU Sukun, dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial, membenarkan kejadian tersebut.
Pihak SPBU menegaskan insiden itu murni tindakan individu karyawan yang memanfaatkan kelengahan pelanggan dan terjadi tanpa sepengetahuan manajemen.
Baca juga: Saat SPBU Swasta Jadi Tongkrongan Anak Sekolah di Depok
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan.
"Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan," tegas Ahad, Selasa (21/10/2025).
Ahad menjelaskan, sanksi yang diberikan adalah masa pembinaan selama tiga hari kerja sejak Selasa (21/10/2025) hari ini. SPBU tersebut dilarang beroperasi atau ditutup sementara.
"Untuk operator sendiri, pihak SPBU sudah memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tambahnya.
Baca juga: Pertalite Langka di Tasikmalaya, SPBU Kosong Tak Dipasok, Warga: Aneh, Kok Diam Saja?
Setelah masa sanksi berakhir, Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Malang akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan perbaikan sistem dan pengawasan telah dilakukan, sebelum SPBU diizinkan beroperasi kembali.
Ahad mengingatkan, jika pelanggaran serupa terulang, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai aturan BPH Migas.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan temuan pelanggaran atau kecurangan di SPBU melalui Call Center 135.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang