Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 PMI Asal Jawa Timur Jadi Korban TPPO di Afrika Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Kompas.com, 3 September 2025, 19:34 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

Sumber Antara

MADIUN, KOMPAS.com - Sebanyak 7 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Madiun dan Magetan, Jawa Timur yang diduga menjadi korban tindak perdagangan orang, dan terlantar di Guinea Ekuatorial, Afrika berhasil dipulangkan ke tanah air.

Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi saat menerima kepulangan para pekerja migran tersebut mengatakan dengan pemulangan tujuh PMI tersebut dilakukan melalui bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde, Kamerun.

"Pemulangan ketujuh pekerja migran ini dilakukan berkat KBRI Yaounde bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Magetan serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)," ujar Wabup Purnomo Hadi, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor Relawan PMI Bangkalan Ditangkap, Berdalih untuk Biaya Berobat Anak

Pihaknya meminta warga Kabupaten Madiun yang ingin bekerja di luar negeri sebagai buruh migran agar melalui jalur resmi.

Sehingga terhindar dari masalah yang dapat menyulitkan saat di negara tujuan.

Salah satu korban, Agung, asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun menceritakan bahwa keberangkatannya Guinea Ekuatorial, Afrika bermula dari tawaran kerja oleh seseorang pada Agustus 2024.

Biaya pemberangkatan dan administrasi ditanggung penuh perekrut, membuat tawaran itu sangat menggiurkan, apalagi yang bersangkutan membutuhkan pekerjaan.

Namun, sesampainya di Guinea Ekuatorial, kontrak kerja tidak jelas, izin tinggal tidak diurus, dan fasilitas hidup sangat terbatas.

"Kami hanya ditempatkan di mess kampung warga dan diberi uang makan seadanya. Pekerjaannya menebang kayu keras dan mengoperasikan alat berat," ujar Agung.

Baca juga: Pilu PMI Indramayu 9 Tahun Kerja di Singapura, Pulang Depresi dan Hanya Bawa Rp 12 Juta

Tim KBRI Yaounde yang dipimpin Sekretaris Kedua Anindita Aji Pratama mengatakan para PMI tersebut awalnya disebut bekerja di sebuah perusahaan kayu.

Namun, perusahaan tidak mengurus dokumen legalitas dan tidak membayar gaji sesuai kesepakatan.

"Tim kami mendapat telepon dari para pekerja migran ini meminta untuk dipulangkan sejak Agustus 2024. Namun, ternyata proses evakuasi dari pedalaman Guinea Ekuatorial ke Kamerun berjalan rumit dan lama. Agen perekrut sulit dihubungi dan enggan bertanggung jawab," kata Anindita.

Baca juga: BP3MI dan Pemprov NTB Upayakan Pemulangan PMI Ilegal Alami Kekerasan Fisik di Libya

Tim KBRI Yaounde bahkan sempat dilarang melintasi perbatasan Guinea Ekuatorial sebelum akhirnya berhasil masuk, setelah melakukan negosiasi diplomatik selama dua hari.

"Pemulangan ketujuh PMI dibiayai oleh KBRI Yaounde bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Magetan serta Kementerian P2MI, meliputi visa, akomodasi, konsumsi, dan tiket pesawat," katanya.

Duta Besar RI untuk Kamerun dan Guinea Ekuatorial mengingatkan calon pekerja migran agar berhati-hati menerima tawaran kerja di Afrika Tengah, khususnya di sektor perkayuan yang rawan pelanggaran.

Kedutaan juga menegaskan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau