BANGKALAN, KOMPAS.com - Kasus pencurian motor milik relawan Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Seorang terduga pelaku diringkus saat bersantai di dalam rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku berinisial AWM (28), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Pelaku mencuri motor di halaman kantor PMI seorang diri.
"Pelaku kami amankan saat ada di rumahnya. Selain itu kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian juga kami amankan," ucapnya, Rabu (3/9/2025).
Setelah ditangkap, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, pada 2020, divonis 2,5 tahun dalam kasus curanmor. Pelaku baru bebas pada 2023.
"Jadi pelaku ini selain residivis kasus serupa, juga pernah melakukan pencurian di Surabaya," imbuhnya.
Baca juga: Motor Mahasiswa UTM yang Jadi Relawan PMI Dicuri, CCTV Rekam Wajah Pelaku
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus untuk biaya berobat anaknya yang mengalami sakit infeksi usus.
"Pelaku ini sehari-hari sebagai tukang cukur rambut. Menurut pengakuannya sekarang sepi dan uang hasil pencurian itu digunakan untuk biaya pengobatan anaknya serta untuk keluarganya," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran pada satu pelaku lain yang merupakan penadah motor curian itu, berinisial AR. Diduga, motor milik relawan PMI yang dicuri AWM dijual pada AR dan hingga kini belum ditemukan.
"Motor itu dijual ke penadah seharga Rp 2,5 juta, sebelumnya motor curian lainnya dijual Rp 4 juta. Jadi penadah ini sudah jadi langganan, saat ini masih kami kejar termasuk barang bukti motor itu," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang