SURABAYA, KOMPAS.com – Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Surabaya mencatat sebanyak 109 orang dikabarkan ditangkap selama tiga hari aksi unjuk rasa yang berlangsung dari 29-31 Agustus 2025.
Namun, dari jumlah tersebut, keberadaan 26 orang masih belum terkonfirmasi, hingga memicu kekhawatiran akan transparansi dan perlindungan hukum bagi para pengunjuk rasa.
Direktur YLBH Surabaya, Habibus Shalihin mengungkapkan, dari total 109 orang yang ditangkap, 80 orang dipastikan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Reruntuhan Sisa Kebakaran Gedung Grahadi Jadi Tontonan Warga Surabaya
"Sebanyak 55 orang sudah dibebaskan, satu orang masih menjalani pemeriksaan, sementara 26 orang lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya," ujar Habibus, di Surabaya, Senin (1/9/2025).
Di sisi lain, Polda Jawa Timur mencatat 29 orang ditahan. Dari jumlah ini, 28 orang telah dibebaskan, sementara satu orang masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
"Secara keseluruhan, 81 orang sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian, tetapi dua orang masih menjalani pemeriksaan," tambah Habibus.
Meski demikian, tim advokasi YLBH menghadapi kendala dalam memeroleh data rinci, khususnya terkait anak di bawah umur yang terlibat.
Berdasarkan pengamatan, setidaknya delapan anak berusia di bawah 17 tahun sempat ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Kini, seluruh anak tersebut telah dipulangkan ke keluarga mereka.
Baca juga: Kaca Pecah, Warung Tutup, Jerit Pedagang Kecil di Tengah Aksi Merusak di Ciamis
Habibus juga menyoroti hambatan yang dialami tim advokasi saat berupaya memberikan pendampingan hukum.
Mereka kerap tertahan di pos penjagaan, sehingga terlambat melacak data pengaduan dan mendampingi para pengunjuk rasa yang ditahan.
"Akibatnya, banyak yang diperiksa penyidik tanpa didampingi pengacara. Ini membuat mereka kehilangan akses pendampingan hukum yang memadai," ungkap dia.
Menurut Habibus, situasi ini berpotensi membuka celah intimidasi atau bahkan penyiksaan, yang melanggar Pasal 54-60 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca juga: Tragedi di Gedung DPRD Makassar, Duka Mendalam untuk Abay
Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat memperburuk kerentanan para pengunjuk rasa.
Untuk itu, YLBH mendesak kepolisian segera membuka informasi secara transparan mengenai status seluruh warga yang ditangkap.
"Kami juga meminta akses seluas-luasnya untuk layanan bantuan hukum dan memastikan setiap warga diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi atau kekerasan," tegas Habibus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang