Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Aksi di Surabaya, 109 Orang Ditangkap, 26 Belum Dipastikan Keberadaannya

Kompas.com, 1 September 2025, 16:44 WIB
Izzatun Najibah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com – Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Surabaya mencatat sebanyak 109 orang dikabarkan ditangkap selama tiga hari aksi unjuk rasa yang berlangsung dari 29-31 Agustus 2025.

Namun, dari jumlah tersebut, keberadaan 26 orang masih belum terkonfirmasi, hingga memicu kekhawatiran akan transparansi dan perlindungan hukum bagi para pengunjuk rasa.

Direktur YLBH Surabaya, Habibus Shalihin mengungkapkan, dari total 109 orang yang ditangkap, 80 orang dipastikan ditahan di Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Reruntuhan Sisa Kebakaran Gedung Grahadi Jadi Tontonan Warga Surabaya

"Sebanyak 55 orang sudah dibebaskan, satu orang masih menjalani pemeriksaan, sementara 26 orang lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya," ujar Habibus, di Surabaya, Senin (1/9/2025).

Di sisi lain, Polda Jawa Timur mencatat 29 orang ditahan. Dari jumlah ini, 28 orang telah dibebaskan, sementara satu orang masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

"Secara keseluruhan, 81 orang sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian, tetapi dua orang masih menjalani pemeriksaan," tambah Habibus.

Meski demikian, tim advokasi YLBH menghadapi kendala dalam memeroleh data rinci, khususnya terkait anak di bawah umur yang terlibat.

Berdasarkan pengamatan, setidaknya delapan anak berusia di bawah 17 tahun sempat ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Kini, seluruh anak tersebut telah dipulangkan ke keluarga mereka.

Baca juga: Kaca Pecah, Warung Tutup, Jerit Pedagang Kecil di Tengah Aksi Merusak di Ciamis

Habibus juga menyoroti hambatan yang dialami tim advokasi saat berupaya memberikan pendampingan hukum.

Mereka kerap tertahan di pos penjagaan, sehingga terlambat melacak data pengaduan dan mendampingi para pengunjuk rasa yang ditahan.

"Akibatnya, banyak yang diperiksa penyidik tanpa didampingi pengacara. Ini membuat mereka kehilangan akses pendampingan hukum yang memadai," ungkap dia.

Menurut Habibus, situasi ini berpotensi membuka celah intimidasi atau bahkan penyiksaan, yang melanggar Pasal 54-60 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca juga: Tragedi di Gedung DPRD Makassar, Duka Mendalam untuk Abay

Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat memperburuk kerentanan para pengunjuk rasa.

Untuk itu, YLBH mendesak kepolisian segera membuka informasi secara transparan mengenai status seluruh warga yang ditangkap.

"Kami juga meminta akses seluas-luasnya untuk layanan bantuan hukum dan memastikan setiap warga diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi atau kekerasan," tegas Habibus. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau