Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Nganjuk Dorong Pemkab Bikin Aturan Soal Sound Horeg

Kompas.com, 25 Juli 2025, 18:50 WIB
Usman Hadi ,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nganjuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk untuk segera membuat regulasi terkait fenomena sound horeg.

“Karena kalau (sound horeg) tidak diatur, nanti akan ada kegaduhan-kegaduhan di masyarakat,” ujar Ketua MUI Kabupaten Nganjuk, Ali Musthofa Said, kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Dokter Spesialis THT dari UB Soal Sound Horeg: Waspada Ancaman Tuli Permanen

Terkait fenomena sound horeg, Ali menjelaskan bahwa tugas MUI Nganjuk adalah mengamankan dan mendukung fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

“Rekomendasi MUI provinsi juga agar kepala-kepala daerah untuk memberikan aturan-aturan, yang sehingga tidak mengganggu lingkungan, kemudian tidak menimbulkan kegaduhan, kan begitu,” tuturnya.

Menurut Ali, di Kabupaten Nganjuk fenomena sound horeg masih terpusat di Kecamatan Prambon dan Ngronggot.

Ali juga meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait fatwa haram sound horeg.

Ia menekankan bahwa yang diharamkan bukanlah sound itu sendiri, melainkan acara sound disertai kegiatan yang dilarang agama.

“Ini yang haram bukan sound-nya, tapi yang diharamkan adalah acara sound yang di situ ada desibel yang melebihi batas, kemudian ada minuman keras, kemudian ada dancer yang buka-buka aurat. Kemudian suara yang mengganggu dan menyakiti orang lain,” ujar dia.

Baca juga: Emil Dardak: Pemprov Jatim Bentuk Tim Rumuskan Regulasi Sound Horeg

"Kalau itu (kegiatan yang dilarang agama) ditiadakan, maksudnya acara sound tapi desibelnya terbatas, kemudian dancer-nya ada kesopanan, tidak ada miras, maka menjadi boleh," lanjut Ali.

Ulama yang juga menjabat Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nganjuk ini menambahkan, dalam agama mengganggu dan menyakiti orang lain hukumnya haram.

Selanjutnya, Ali juga menyoroti penampilan dancer yang acapkali buka aurat di hadapan umum.

Baca juga: Bupati Pasuruan Tetap Batasi Sound Horeg pada Karnaval

Padahal dalam kegiatan sound horeg itu juga dilihat anak-anak kecil, yang tidak sepantasnya melihat hal tersebut.

Berkaitan dengan kegiatan sound horeg, kata Ali, pihak MUI Nganjuk beberapa kali dimintai pendapat oleh aparat kepolisian.

“Saya katakan bahwa ya itu kan kreativitas, inovasi dari masyarakat. Asalkan ada batasan-batasan dari kepolisian, monggo (silakan),” tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau