Editor
MALANG, KOMPAS.com - Karnaval sound horeg di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Rabu (23/7/2025), melanggar kesepakatan antara pihak kepolisian dan panitia.
Karnaval yang seharusnya berhenti pukul 23.00 WIB, berlangsung hingga dini hari.
“Kami akan melakukan kaji ulang pasca-pelaksanaan karnaval di Giripurno terkait beberapa hal, termasuk waktu pelaksanaan yang melebihi kesepakatan awal di pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Batu, Kompol Anton Widodo, Kamis (24/7/2025), seperti dikutip Surya Malang.
Berdasarkan hasil kajian di lapangan, ada beberapa hal yang membuat karnaval sound horeg molor melebihi batas waktu.
Baca juga: Gelar Karnaval Sound Horeg, Kades di Malang Keluarkan SE agar Warganya Mengungsi
Salah satunya adalah karena kondisi jalan yang naik dan turun.
“Kondisi jalan naik turun menuju finis juga jadi faktor penentu, kendaraan harus ambil ancang-ancang saat melewati tanjakan dan diganjal saat turunan untuk menghindari rem panas," kata Anton.
Selain itu, banyaknya jumlah penonton membuat karnaval sound horeg berjalan lebih lambat.
"Selain itu banyaknya jumlah peserta juga menjadi salah satu penghambat yang berakibat dengan panjangnya durasi pemakaian waktu tampil di depan panggung kehormatan,” ujarnya.
Baca juga: MUI Kabupaten Pasuruan: Larangan Sound Horeg Butuh Dukungan Pemda dan Kepolisian
Akhirnya, enam kendaraan sound horeg yang belum mencapai garis finis saat waktu telah lewat dilarang membunyikan soundnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil Rakor yang digelar pihak kepolisian dengan panitia karnaval Giripurno, jumlah subwoofer pada setiap sound horeg dibatasi hanya lima per kendaraan. Kendaraan menggunakan truk colt diesel bukan jenis truk fuso.
“Ke depan kami akan kembali melakukan asessmen kepada panitia dan cek langsung di lokasi, serta rute yang akan dilewati," katanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dalam karnaval sound horeg itu.
"Terkait pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk ketegasan dan komitmen kami untuk memastikan kepentingan umum masyarakat luas berada di atas kepentingan suatu golongan,” pungkasnya.
Sementara itu, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pelaksanaan sound horeg karena dinilai mengganggu kesehatan.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Karnaval Budaya dengan Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepatakan, Digelar Melebihi Batas Waktu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang