Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepakatan, Digelar hingga Dini Hari

Kompas.com, 24 Juli 2025, 20:55 WIB
Andi Hartik

Editor

MALANG, KOMPAS.com - Karnaval sound horeg di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Rabu (23/7/2025), melanggar kesepakatan antara pihak kepolisian dan panitia.

Karnaval yang seharusnya berhenti pukul 23.00 WIB, berlangsung hingga dini hari.

“Kami akan melakukan kaji ulang pasca-pelaksanaan karnaval di Giripurno terkait beberapa hal, termasuk waktu pelaksanaan yang melebihi kesepakatan awal di pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Batu, Kompol Anton Widodo, Kamis (24/7/2025), seperti dikutip Surya Malang.

Berdasarkan hasil kajian di lapangan, ada beberapa hal yang membuat karnaval sound horeg molor melebihi batas waktu.

Baca juga: Gelar Karnaval Sound Horeg, Kades di Malang Keluarkan SE agar Warganya Mengungsi

Salah satunya adalah karena kondisi jalan yang naik dan turun.

“Kondisi jalan naik turun menuju finis juga jadi faktor penentu, kendaraan harus ambil ancang-ancang saat melewati tanjakan dan diganjal saat turunan untuk menghindari rem panas," kata Anton.

Selain itu, banyaknya jumlah penonton membuat karnaval sound horeg berjalan lebih lambat.

"Selain itu banyaknya jumlah peserta juga menjadi salah satu penghambat yang berakibat dengan panjangnya durasi pemakaian waktu tampil di depan panggung kehormatan,” ujarnya.

Baca juga: MUI Kabupaten Pasuruan: Larangan Sound Horeg Butuh Dukungan Pemda dan Kepolisian

Akhirnya, enam kendaraan sound horeg yang belum mencapai garis finis saat waktu telah lewat dilarang membunyikan soundnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil Rakor yang digelar pihak kepolisian dengan panitia karnaval Giripurno, jumlah subwoofer pada setiap sound horeg dibatasi hanya lima per kendaraan. Kendaraan menggunakan truk colt diesel bukan jenis truk fuso.

“Ke depan kami akan kembali melakukan asessmen kepada panitia dan cek langsung di lokasi, serta rute yang akan dilewati," katanya.

Pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dalam karnaval sound horeg itu.

"Terkait pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk ketegasan dan komitmen kami untuk memastikan kepentingan umum masyarakat luas berada di atas kepentingan suatu golongan,” pungkasnya.

Sementara itu, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pelaksanaan sound horeg karena dinilai mengganggu kesehatan. 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Karnaval Budaya dengan Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepatakan, Digelar Melebihi Batas Waktu

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau