PASURUAN, KOMPAS.com - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menanggapi soal penggunaan sound horeg.
Pihaknya memberlakukan pembatasan.
Harus ada rekomendasi dari kepala desa dan kecamatan serta izin kepolisian jika menyelenggarakan karnaval dan hiburan keramaian.
"Karena aturannya sudah ada pembatasan, seperti di era Bupati sebelumnya. Pak Pj, Pak Andrianto," kata Rusdi pada Kompas.com, Kamis (24/07/2025).
Baca juga: Kapolres Tulungagung Tetapkan Batasan Penggunaan Sound Horeg, Siap Tindak Pelanggar
Jika dilihat dari aturan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan sudah mengeluarkan aturan penggunaan sound system pada acara keramaian dan karnaval, yakni surat edaran nomor 200.11/395/424/104.2024 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang menggunakan Sound System yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Harus mendapatkan izin tertulis dari polres/polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat;
2. Kegiatan sound system karnaval dan hiburan lainnya tidak diperkenankan menggunakan sexy dance atau melanggar norma kesusilaan dan unsur pornoaksi;
3. Dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara relatif tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Baca juga: Imbau Warganya Mengungsi karena Ada Sound Horeg, Sekdes Donowarih Minta Jangan Didramatisasi
Jika dilihat dari surat edaran tersebut, tidak tertulis jelas adanya larangan.
Namun, pihak Pemkab Pasuruan menegaskan akan menyempurnakan aturan tersebut dengan memperhatikan aspek lainnya.
"Ya, pekan depan nanti akan ada hal yang baru (aturan baru)," kata Shobih Asrori, Wakil Bupati Pasuruan, Kamis (24/07/2025).
Sementara itu, Polres Pasuruan hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya mekanisme pengetatan perizinan yang akan diberikan pada acara karnaval atau keramaian.
"Terkait adanya gelaran sound horeg yang sudah berlangsung, pihak kepolisian melaksanakan pengamanan dan preventif terhadap munculnya tindakan yang dapat menimbulkan tindak kriminal," ujar Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang