SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak ke pihak pengembang Alana Regency Gunung Sari Indah atas kasus dugaan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar permukiman.
Sebelumnya, perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sidoarjo, Rangga menyampaikan, ada tiga pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang.
Pelanggaran itu yakni tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tidak menyediakan sumur resapan, dan mengancam masyarakat yang menghalangi proses pembangunan.
“Kita sudah pernah lapor ke RW, lurah, camat, kedinasan, bahkan Polda tapi sampai sekarang enggak ada titik temu. Para warga itu enggak minta kompensasi tapi kalau mau bangun perumahan di situ ya harus sesuai prosedur,” kata Rangga kepada Armuji di Rumah Aspirasi, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: MUI Haramkan Sound Horeg, Armuji: Warga Surabaya Tak Mau yang Keras-keras Seperti Itu
Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya Armuji mendatangi lokasi pembangunan ditemani Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Camat Karangpilang, dan Lurah Kedurus.
Rangga mengatakan, berdasarkan inspeksi DLH, terungkap bahwa pihak perumahan hanya mengantongi izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) padahal seharusnya memiliki izin amdal.
“Kalau misalkan izinnya UKL-UPL ternyata setelah diinspeksi berubah menjadi amdal, harusnya berhenti dulu untuk sementara waktu, hingga proses,” kata Rangga.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Utama PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) Ferdy Wijaya.
Ia mengatakan, dalam proses pembelian lahan perumahan tersebut, tidak tertulis harus mengantongi izin amdal sebagai persyaratan perizinan pembangunan.
“Kalau berdasarkan surat perjanjian beli disini Pak, tidak tertulis bahwa kami harus memenuhi izin amdal karena sudah ada UKL-UPL dan PBG (persetujuan pembangunan gedung) sebagai persyaratan. Kalau sekiranya memang tertulis ya pasti akan kami urus,” kata Ferdy.
Baca juga: Armuji Sidak Dugaan Penipuan Tanah Kavling di Medokan Ayu Tambak Surabaya, tetapi Gagal Temui Pelaku
Maka dari itu, pihak pengembang dapat melanjutkan pembangunan perumahan.
Selain itu, Rangga mempertanyakan kewajiban pengembang membangun sumur resapan berdasarkan aturan DSDABM.
Dalam aturan tersebut, pihak pengembang wajib membuat kolam tampung (long storage) untuk tempat serapan air hujan, persyaratan bangunan gedung, serta izin lingkungan.
Kolam tampung tersebut nantinya dibangun di dalam persil dengan volume minimal 1.200 meter kubik.
Ada juga pembuatan lubang manhole di saluran drainase dalam kawasan kolam tampung dengan jarak lebih kurang 6 meter.