Salin Artikel

Sidak Armuji soal Dugaan Pembangunan Perumahan Tak Sesuai Prosedur Sempat Memanas, Akhirnya Capai Kesepahaman

Sebelumnya, perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sidoarjo, Rangga menyampaikan, ada tiga pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang.

Pelanggaran itu yakni tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tidak menyediakan sumur resapan, dan mengancam masyarakat yang menghalangi proses pembangunan.

“Kita sudah pernah lapor ke RW, lurah, camat, kedinasan, bahkan Polda tapi sampai sekarang enggak ada titik temu. Para warga itu enggak minta kompensasi tapi kalau mau bangun perumahan di situ ya harus sesuai prosedur,” kata Rangga kepada Armuji di Rumah Aspirasi, Selasa (15/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya Armuji mendatangi lokasi pembangunan ditemani Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Camat Karangpilang, dan Lurah Kedurus.

Rangga mengatakan, berdasarkan inspeksi DLH, terungkap bahwa pihak perumahan hanya mengantongi izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) padahal seharusnya memiliki izin amdal.

“Kalau misalkan izinnya UKL-UPL ternyata setelah diinspeksi berubah menjadi amdal, harusnya berhenti dulu untuk sementara waktu, hingga proses,” kata Rangga.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Utama PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) Ferdy Wijaya.

Ia mengatakan, dalam proses pembelian lahan perumahan tersebut, tidak tertulis harus mengantongi izin amdal sebagai persyaratan perizinan pembangunan.

“Kalau berdasarkan surat perjanjian beli disini Pak, tidak tertulis bahwa kami harus memenuhi izin amdal karena sudah ada UKL-UPL dan PBG (persetujuan pembangunan gedung) sebagai persyaratan. Kalau sekiranya memang tertulis ya pasti akan kami urus,” kata Ferdy.

Maka dari itu, pihak pengembang dapat melanjutkan pembangunan perumahan.

Selain itu, Rangga mempertanyakan kewajiban pengembang membangun sumur resapan berdasarkan aturan DSDABM.

Dalam aturan tersebut, pihak pengembang wajib membuat kolam tampung (long storage) untuk tempat serapan air hujan, persyaratan bangunan gedung, serta izin lingkungan.

Kolam tampung tersebut nantinya dibangun di dalam persil dengan volume minimal 1.200 meter kubik.

Ada juga pembuatan lubang manhole di saluran drainase dalam kawasan kolam tampung dengan jarak lebih kurang 6 meter.

“Jadi, intinya sebenarnya silakan bangun, Pak. Kita tidak menghalang-halangi, tapi lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita tinggal di sini puluhan tahun, nanti kalau misalkan sudah serah terima kunci kepada orang-orang, malah konflik sosialnya makin bertambah,” paparnya.

Namun, lagi-lagi Ferdy membenarkan tuntutan tersebut dengan menjelaskan bahwa dia berpacu pada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Surabaya.

“Jadi dalam SKRK sudah jelas, untuk rumah sekian, RTH (ruang terbuka hijau) sekian, jalan sekian," kata dia.

“Misalnya ada sisa lahan RTH itu 300 meter, lalu saya disuruh membuat kolam tampung 1.271 meter kubik, mau gak mau saya harus langgar karena ada jalan atau RTH yang harus kita ubah, sedangkan kita ini selalu dipantau Polda,” ucap Ferdy.

Ia mengatakan, apabila terdapat peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang diubah, pihaknya berisiko dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 162 S.

“Intinya saya sebagai developer harus taat hukum. Jangan sampai saya taat perda, tapi melanggar undang-undang yang (statusnya) lebih tinggi. Undang-undang itu jauh lebih tinggi daripada Perda,” tuturnya.

Meskipun begitu, para warga RW 8 juga meminta agar pihak pengembang memperbaiki struktur saluran air agar tidak menyebabkan banjir di rumah penduduk.

“Masalahnya saluran air ini dibuang ke barat, pak. Jadinya yang terdampak RW 8. Saluran airnya debitnya kecil tolong dilebarkan,” kata salah seorang warga.

Sementara itu, Cak Ji menyarankan agar pihak pengembang bersama lurah langsung menyalurkan air ke waduk terdekat, tanpa melewati pemukiman.

“Langsung aja dijeblosno ke waduk situ pak, jadi gak perlu diplayuno nak warga (disalurkan ke warga),” ucap Cak Ji.

Selanjutnya, Rangga meminta pihak pengembang agar berhenti mengancam-ancam warga, baik secara langsung maupun melalui pesan teks daring.

“Ini tadi sebelum kunjungan, pak Derdy ngeshare di WhatsApp grup ‘Saya mengundang Bapak Ibu warga GSI yang mempermasalahkan pembangunan perumahan Alana GSI untuk didengar alasannya kenapa ingin menghalang-halangi’. Kata ‘menghalang-halangi’ itu siapa? Kita gak menghalang-halangi kok,” kata Rangga.

Cak Ji pun menegaskan kepada Ferdy agar tidak kembali mengancam karena para warga hanya meminta penjelasan terkait aturan-aturan tersebut.

“Sampeyan (Anda) juga gak punya kewenangan untuk mengeluarkan chat seperti itu. Kemarin mas Rangga datang ke tempat saya hanya ingin menanyakan bukan menghalang-halangi,” kata Cak Ji.

Para warga juga meminta adanya kenaikan jumlah kompensasi atas kerugian debu dan kebisingan selama proses pembangunan yang berdampak pada permukiman.

Tak hanya itu, salah seorang warga mengaku banyak pihak pembeli yang seringkali memarkirkan kendaraan di depan pagar rumahnya sehingga mengganggu akses jalan.

“Wes sekarang sampeyan (Ferdy) terkait keluhan debu dan kebisingan harus ditambahi kompensasinya. Terus satpamnya juga ditambah biar bisa mengatur kendaraan yang parkir,” ujar Cak Ji.

Ia juga meminta agar pihak lurah selalu mengomunikasikan segala aturan dan informasi yang telah disampaikan pihak pengembang kepada RT, RW, dan warga.

“Saya juga minta agar Pak Lurah, sampeyan kalau ada aturan atau informasi yang sudah disampaikan Pak Ferdy itu juga diteruskan ke RT dan RW biar warganya itu tahu dan tidak kebingungan,” katanya. 

Meskipun mediasi sempat berlangsung tegang dan memanas, kedua belah pihak mencapai kesepahaman.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/16/191614778/sidak-armuji-soal-dugaan-pembangunan-perumahan-tak-sesuai-prosedur-sempat

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com