MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan pesilat dengan warga yang terjadi di Dusun Bandungan, Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (9/7/2025) malam.
Dari 11 orang yang ditetapkan tersangka, tujuh ditahan dan empat lainnya dikenakan wajib lapor. Mereka semuanya dari kelompok pesilat.
Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diyah Puspitoari yang dikonfirmasi Senin (14/7/2025) malam menyatakan, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus bentrokan pesilat dengan warga di Saradan setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Jadi kami tetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Anita.
Baca juga: Rombongan Perguruan Silat Bentrok dengan Warga di Madiun, Polisi Dalami Motifnya
Anita mengatakan, tujuh dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak kemarin di Mapolres Madiun. Sementara empat lainnya dikenakan wajib lapor.
“Tujuh kami tahan dan empat kami kenakan wajib lapor. Empat tersangka tidak kami tahan lantaran masih anak di bawah umur,” ungkap Anita.
Baca juga: Bentrok Pesilat Vs Warga di Madiun, Polisi Tangkap 11 Orang
Anita menyatakan, empat tersangka anak itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis hingga kasus ini dinyatakan lengkap.
Terkait nama atau inisial para tersangka, Anita mengungkapkan Polres Madiun akan menyampaikan nama atau inisial para tersangka nanti saat kasus ini dirilis di Mapolres Madiun dalam waktu dekat.
“Untuk nama atau inisial nanti kami akan sampaikan dalam rilis,” jelas Anita.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan kelompok pesilat dengan warga terjadi di Dusun Bandungan, Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Akibat bentrokan itu, empat orang terluka, dua rumah rusak dan tiga sepeda motor remuk.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang