SUMENEP, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep meminta proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di tingkat Sekolah Dasar (SD) harus dilakukan ketentuan yang berlaku.
Tujuannya untuk mengantisipasi potensi protes dan ketidakpuasan publik, khususnya para orang tua siswa, yang seringkali mempertanyakan kejelasan proses seleksi saat penerimaan murid baru.
Baca juga: Daftar Ulang SMAN/SMKN Dimulai, Disdikbud Jateng: Siapa Pun Jangan Coba Main-main Saat SPMB Ini...
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Sumenep, Ardiansyah, menilai bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Sumenep.
“Kami tidak ingin ada kegaduhan dari wali murid. Setiap sekolah harus benar-benar terbuka dalam proses penerimaan," kata Ardiansyah, Selasa (24/6/2025).
"Aturan dan ketentuan pelaksanaan SPMB wajib dipajang di papan informasi sekolah agar semua orang tua dapat mengakses dan memahaminya secara langsung,” imbuh dia.
Baca juga: Hari Pertama Daftar Ulang SPMB Jateng, 100 Calon Murid Baru Datangi SMKN 3 Semarang
Diketahui, tahapan SPMB tingkat SD di bawah naungan Dinas Pendidikan akan berlangsung mulai 16 hingga 28 Juni 2025.
Ardiansyah berharap, selama masa pelaksanaan, seluruh sekolah mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) resmi.
Beberapa kriteria utama dalam penerimaan siswa SD meliputi umur, domisili, jalur afirmasi, dan jalur pengobatan.
Masing-masing kategori memiliki prosentase kuota tersendiri yang sudah diatur dalam juknis SPMB.
Baca juga: Persaingan Ketat SPMB SMP Favorit di Jateng, Siswa Rela Antre dari Pukul 4 Subuh
Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan bisa berdampak langsung pada kredibilitas sekolah maupun dinas.
“Kalau sampai terjadi protes karena tidak transparan, dampaknya bisa merugikan sekolah sendiri dan merusak citra pendidikan kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Disdik Sumenep telah menandatangani pakta integritas agar pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah praktik pungutan liar, titipan, dan kecurangan lainnya dalam penerimaan siswa baru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang