Tujuannya untuk mengantisipasi potensi protes dan ketidakpuasan publik, khususnya para orang tua siswa, yang seringkali mempertanyakan kejelasan proses seleksi saat penerimaan murid baru.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Sumenep, Ardiansyah, menilai bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Sumenep.
“Kami tidak ingin ada kegaduhan dari wali murid. Setiap sekolah harus benar-benar terbuka dalam proses penerimaan," kata Ardiansyah, Selasa (24/6/2025).
"Aturan dan ketentuan pelaksanaan SPMB wajib dipajang di papan informasi sekolah agar semua orang tua dapat mengakses dan memahaminya secara langsung,” imbuh dia.
Diketahui, tahapan SPMB tingkat SD di bawah naungan Dinas Pendidikan akan berlangsung mulai 16 hingga 28 Juni 2025.
Ardiansyah berharap, selama masa pelaksanaan, seluruh sekolah mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) resmi.
Beberapa kriteria utama dalam penerimaan siswa SD meliputi umur, domisili, jalur afirmasi, dan jalur pengobatan.
Masing-masing kategori memiliki prosentase kuota tersendiri yang sudah diatur dalam juknis SPMB.
Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan bisa berdampak langsung pada kredibilitas sekolah maupun dinas.
“Kalau sampai terjadi protes karena tidak transparan, dampaknya bisa merugikan sekolah sendiri dan merusak citra pendidikan kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Disdik Sumenep telah menandatangani pakta integritas agar pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah praktik pungutan liar, titipan, dan kecurangan lainnya dalam penerimaan siswa baru.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/24/105846478/rawan-diprotes-smpb-sd-di-sumenep-diminta-transparan