MAGETAN, KOMPAS.com – CV Putra Anugrah kembali melakukan aktivitas penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, tepatnya di Dukuh Jeruk Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur setelah ditutup oleh Pemerintah Kecamatan Parang pada Rabu (5/5/2025) lalu.
Tambang tersebut ditutup karena ada masalah terkait kelengkapan izin.
Tambang itu mengantongi izin di wilayah Jawa Tengah, tetapi melakukan penambangan di Jawa Timur.
Salah satu staf CV Putra Anugrah, Tanto mengatakan bahwa tambang itu sudah 3 hari beroperasi.
Sementara itu, pihak perusahaan tambang, Aris mengatakan bahwa tambang kembali beroperasi karena telah mengantongi izin.
“Kalau perizinan itu masih di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kita,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Pj Bupati Magetan Tutup 2 Tambang Galian C dan Larang Truk ODOL Beroperasi
Aris menyampaikan, wilayah lokasi penambangan yang masuk Jawa Timur ini menurutnya sesuai dengan izin tata ruang (ITR) yang dikeluarkan pemerintah.
“Izin dulu itu kan ITR-nya belakangan, kalau sekarang itu kan ITR dulu baru izin, baru IUP. Mungkin dulu itu ngeceknya menggunakan Google Earth, kalau secara Google Earth itu kan masuknya Jateng,” ucap dia.
Aris memastikan, meski wilayah tambang masuk Jawa Timur, kawasan itu masih berada di WIUP CV Putra Anugrah.
“Yang dipertanyakan itu kemarin kan berarti ini keluar WIUP. Nah setelah kita mendatangkan tenaga ahli, ternyata itu masih di dalam WIUP kita. Mungkin setelah perpanjangan itu akan dipotong, jadi WIUP kita jadinya berkurang,” ucapnya.
Baca juga: Mengeluh ke Emil Dardak soal Galian C, Pj Bupati Magetan: Kami yang Punya Wilayah, Kami yang Sakit..
Sementara itu, Plt Camat Parang, Dyah Muharini mengatakan, beroperasinya kegiatan tambang CV Putra Anugrah tanpa adanya pemberitahuan ke Kecamatan Parang.
Dari hasil peretemuan dengan masyarakat dan perwakilan CV Putra Anugrah pada Rabu (5/5/2025), Pemerintah Kecamatan Parang menghentikan sementara kegiatan tambang yang masuk ke wilayah Kecamatan Parang itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tikur dan Jawa Tengah terkait izin tambang mereka.
“Enggak ada, belum ada konfirmasi. Tapi saya akan cek ke pemerintah desa. Kalau memang benar beroperasi lagi, berarti perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Kami menunggu dari SDA (sumber daya alam) dan ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk kepastian izinnya,” kata Dyah.
Muharini memastikan, koordinasi dan kelanjutan penanganan izin tambang CV Putra Anugrah dilakukan bersama pihak Provinsi Jawa Tengah.
“Karena ini sudah di ranahnya Kabupaten dan Provinsi, kami di kecamatan tinggal menunggu arahan dan klarifikasi resminya,” kata Dyah Muharini.