MAGETAN, KOMPAS.com – Pj Bupati Magetan, Nizhamul, mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional dua tambang galian C di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang tidak mengantongi izin produksi.
Penutupan dilakukan saat Nizhamul melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang, termasuk tambang milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang.
Nizhamul menjelaskan bahwa lahan yang ditambang CV Putra Anugrah berdasarkan surat keterangan pembayaran pajak (PIPIL) tercatat atas nama Karisun, warga Desa Sayutan.
"Jadi atas nama Karisun ini ada 4 PIPIL, tidak luas, yang pertama ada 1.700 meter persegi, ada 1.400 meter persegi, ada yang 1.100 meter persegi, dan ada yang 1.000 meter persegi," ujarnya di lokasi tambang, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Warga Kepung Polisi yang Hendak Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang
Lebih lanjut, Nizhamul menekankan bahwa penutupan dilakukan karena ketidakjelasan batas wilayah tambang yang dikelola CV Putra Anugrah.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin tambang dari Provinsi Jawa Tengah, namun dalam dua tahun terakhir telah beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"CV-nya ada, tapi batas wilayah ini belum jelas. Inilah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk masuk ke zona abu-abu," imbuhnya.
Nizhamul juga mengamati adanya kerusakan lingkungan akibat tidak adanya reklamasi di bekas tambang.
"Setelah dikeruk, tidak ada reklamasi. Ini yang menimbulkan kerusakan alam. Jalan juga rusak. Catatan dari BPKAD, seluruh pendapatan dari 12 tambang dalam satu tahun hanya Rp 700 juta. Sementara untuk pengerjaan jalan kita butuh Rp 150 miliar," ucapnya.
Selain menutup tambang milik CV Putra Anugrah, Nizhamul juga menghentikan sementara operasional tambang galian C PT Budi Jaya Sentosa di Desa Taji, Kecamatan Karas, yang beroperasi tanpa izin produksi meski telah beroperasi hampir satu tahun.
Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Kalteng, DPRD Desak Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat
Ia meminta agar kegiatan tambang dihentikan segera hingga izin operasional dan perencanaan kegiatan diterbitkan.
"Saya minta hari ini setop, sampai nanti perizinannya sudah terbit yang baru," tegasnya.
Nizhamul berjanji akan mempermudah perizinan bagi PT Budi Jaya Sentosa.
"Kita permudah pokoknya, kita juga tidak mengganggu iklim investasi sepanjang mereka taat dengan aturan," katanya.
Meskipun kegiatan tambang galian C dihentikan, upaya reklamasi dengan pembentukan sawah akan tetap dilakukan di lahan seluas 10 hektar milik warga.