SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025).
Meski sudah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka, saat ini Diana ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
Sementara penyidikan kasus ini di Polda Jatim masih berlangsung.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono.
Baca juga: Akhirnya, Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka
Bahkan Diana hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan baju tahanan orange.
Diketahui sebelumnya, Diana dan suaminya Handy Suryono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil, bukan penahanan ijazah.
Sementara itu, Polda Jatim menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus penahanan ijazah ini karena penyidikan masih terus berjalan.
“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka,” bebernya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Polda Jatim Temukan 108 Ijazah Karyawan yang Ditahan Sentoso Seal
Polda Jatim juga telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat titik termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana.
Sementara barang bukti yang telah disita yakni sebanyak 108 ijazah yang disembunyikan Diana di rumahnya serta lima buah handphone hingga surat pernyataan penyerahan ijazah.
Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.
Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penggelapan ijazah. Puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.
Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima ponsel.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang