MAGETAN, KOMPAS.com – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan rencana untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan tambang di Sayutan, yang memiliki izin dari Jawa Tengah namun beroperasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan menyusul keluhan mengenai dampak negatif tambang ilegal yang merusak infrastruktur jalan di daerah tersebut.
Pj Bupati Magetan Nizhamul menekankan pentingnya komitmen dari pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perizinan tambang yang selama ini merugikan pemerintah kabupaten.
Nizhamul menjelaskan bahwa Pemkab Magetan harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 150 miliar per tahun untuk perawatan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.
Baca juga: Pj Bupati Magetan Tutup 2 Tambang Galian C dan Larang Truk ODOL Beroperasi
Sementara itu, pendapatan dari tambang galian C hanya mencapai Rp 700 juta.
“Izin itu dikeluarkan provinsi. Kami yang punya wilayah tampaknya kami yang sakit. Kami mohon bagaimana kita bisa bersinergi untuk penataan perizinan lagi,” ujarnya setelah peresmian pasar sayur di Desa Pacalan bersama Emil Dardak pada Minggu (18/5/2025).
Emil Dardak menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan yang tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan realisasi di lapangan.
Ia mengakui bahwa meskipun komitmen untuk menjaga lingkungan dan infrastruktur jalan tertuang dalam dokumen, pelaksanaannya seringkali tidak sesuai.
“Kadang itu bagus di kertas, jelek di pelaksanaan, tentu itu harus dievaluasi,” kata Emil.
Nizhamul juga mengeluhkan keberadaan perusahaan tambang yang memiliki izin di Jawa Tengah tetapi beroperasi di Jawa Timur, khususnya di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Jalan di Desa Taji yang rusak karena adanya kegiatan penambangan galian c yang diduga illegal. Kegiatan penambangan galian c juga menghilangkan jalan tani yang dibangun oleh pemerintah pusat yang menjadi asset desa karena dikeruk alat berat.Baca juga: Genangan Bekas Tambang Galian C di Madiun Makan Korban, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tenggelam
Emil menanggapi masalah ini dengan berencana untuk mereview sejumlah permasalahan tambang di Kabupaten Magetan, mengingat ia juga pernah menghadapi situasi serupa saat menjabat sebagai Bupati Trenggalek.
“Saya pernah rasakan juga, akhirnya kita minta tidak boleh lewat. Tapi kadang-kadang ada yang clear, mereka yang benerin jalannya,” imbuhnya.
Emil menyatakan bahwa ada dua permasalahan utama yang harus segera diselesaikan terkait tambang di Kabupaten Magetan, yaitu dampak ekologis yang membahayakan lingkungan akibat ketinggian tebing yang sudah mencapai lebih dari 30 meter dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah untuk lokasi tambang di Jawa Timur.
Baca juga: Longsor Galian C di Semarang Tewaskan Sopir Truk, Polisi Selidiki Dugaan Tambang Ilegal
“IUP-nya bukan dari Jawa Timur, ini perlu juga ditata. Sekarang kita komunikasi dulu dengan tetangga kita. Menambang dengan tidak memenuhi syarat kita komunikasi dengan APH, kita koordinasikan agar ada efek jera,” pungkas Emil.
Sebelumnya, Pj Bupati Magetan Nizhamul juga telah menutup dua tambang galian C terkait masalah perizinan.
Tambang yang beroperasi di Desa Sayutan memiliki izin dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan tambang di Desa Taji belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang