Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Penggeledahan gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya, berakhir gagal total.
Tim Inafis Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polrestabes Surabaya serta satpol PP gagal membuka pintu gudang.
Petugas gabungan tiba di gudang UD Sentoso Seal, di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14, Surabaya pada Kamis (15/5/2025) pukul 14.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mencoba membuka pintu samping bagian luar yang sebelumnya disegel oleh satpol PP.
Baca juga: Polda Jatim Gagal Geledah Sentoso Seal karena Pintu Gudang Tak Bisa Dibuka
Petugas juga melepas stiker pelarangan dan garis satpol PP. Segel pintu bagian luar berhasil dilepas.
Namun, pintu masih sulit dibuka karena bagian dalam ternyata digembok berlapis.
Petugas berupaya membuka segel beberapa saat, tetapi gagal.
“Kemarin pintu yang disegel satpol PP bisa dibuka, tetapi di dalam posisi digembok. Kita tidak tahu siapa yang menggembok, makanya ini kita lagi berusaha untuk membuka ini,” kata kuasa hukum pelapor, Krisnu Wahyunono.
Setelah pintu gagal dibuka, polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni kediaman Diana dan suaminya, Handy, di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.
Handy yang memakai baju tahanan oranye Polrestabes Surabaya juga terlihat berada di dalam mobil petugas jenis Avanza berwarna silver.
Mobil yang membawa Handy juga ikut bergeser ke lokasi lain.
Lebih lanjut, Krisnu mendapat informasi bahwa penggeledahan dilakukan meskipun sudah malam.
"Ada rencana gelar perkara pada Jumat, 16 Mei 2025, sehingga diperlukan perkembangan terbaru dari penyidikan," katanya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Penahanan Ijazah, Polda Jatim Geledah Gudang Sentoso Seal
Penyegelan UD Sentoso Seal kali pertama dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Penyegelan dihadiri Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.