SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Inafis Polda Jawa Timur (Jatim) gagal menggeledah gudang Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana, pada Kamis (15/5/2025), karena pintu gudang tidak bisa dibuka.
UD Sentoso Seal merupakan perusahaan suku cadang mobil milik Jan Hwa Diana dan Handy. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan, penggelapan, penahanan ijazah, dan pengahilangan barang.
Diana, Handy dan staf Sentoso Seal dilaporkan sejumlah mantan karyawan ke Polda Jatim atas dugaan kasus tersebut.
Baca juga: Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Eri Cahyadi: Melindungi Warga Lebih Penting
Upaya penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman lebih lanjut pencarian barang bukti tambahan setelah naiknya laporan menjadi penyidikan.
Tim Inafis Polda Jatim bersama jajaran Polrestabes Surabaya serta Satpol PP tiba di gudang UD Sentoso Seal, di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14 Surabaya pada Kamis (15/5/2025) pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Eri Cahyadi Ingatkan Diana agar Tak Bikin Gaduh Surabaya
Saat tiba di lokasi, petugas mencoba membuka pintu samping bagian luar yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP.
Petugas juga melepas stiker pelarangan dan garis Satpol PP. Segel pintu bagian luar berhasil dilepas.
Namun, pintu masih sulit dibuka karena bagian dalam ternyata digembok berlapis.
Petugas berupaya membuka segel beberapa saat, namun masih gagal.
“Kemarin pintu yang disegel Satpol PP bisa dibuka. Tapi di dalam posisi digembok. Kita tidak tahu siapa yang menggembok, makanya ini kita lagi berusaha untuk membuka ini,” kata kuasa hukum pelapor, Krisnu Wahyunono, saat di lokasi, Kamis (15/5/2025).
Setelah pintu gagal dibuka, polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni kediaman Diana dan Handy yang berlokasi di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.
Handy, yang menggunakan baju tahanan oranye Polrestabes Surabaya, juga terlihat berada di dalam mobil petugas jenis Avanza berwarna silver.
Mobil yang membawa Handy juga ikut bergeser ke lokasi lain.
Sebelumnya, puluhan eks karyawan Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penahanan ijazah.