Salin Artikel

Kronologi Polda Jatim Gagal Geledah Sentoso Seal Milik Diana, Pintu Digembok Berlapis

Tim Inafis Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polrestabes Surabaya serta satpol PP gagal membuka pintu gudang.

Petugas gabungan tiba di gudang UD Sentoso Seal, di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14, Surabaya pada Kamis (15/5/2025) pukul 14.30 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas mencoba membuka pintu samping bagian luar yang sebelumnya disegel oleh satpol PP.

Petugas juga melepas stiker pelarangan dan garis satpol PP. Segel pintu bagian luar berhasil dilepas.

Namun, pintu masih sulit dibuka karena bagian dalam ternyata digembok berlapis.

Petugas berupaya membuka segel beberapa saat, tetapi gagal.

“Kemarin pintu yang disegel satpol PP bisa dibuka, tetapi di dalam posisi digembok. Kita tidak tahu siapa yang menggembok, makanya ini kita lagi berusaha untuk membuka ini,” kata kuasa hukum pelapor, Krisnu Wahyunono.

Setelah pintu gagal dibuka, polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni kediaman Diana dan suaminya, Handy, di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.

Handy yang memakai baju tahanan oranye Polrestabes Surabaya juga terlihat berada di dalam mobil petugas jenis Avanza berwarna silver.

Mobil yang membawa Handy juga ikut bergeser ke lokasi lain.

Lebih lanjut, Krisnu mendapat informasi bahwa penggeledahan dilakukan meskipun sudah malam.

"Ada rencana gelar perkara pada Jumat, 16 Mei 2025, sehingga diperlukan perkembangan terbaru dari penyidikan," katanya.

UD Sentosa Seal disegel

Penyegelan UD Sentoso Seal kali pertama dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Penyegelan dihadiri Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.

Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI Margomulyo Industri II H/14).

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama diatur bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau kepala unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan, di antaranya sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, dan pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui adanya pelanggaran tersebut.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ungkap Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser.

Dari hasil pemeriksaan, Sentoso Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, tidak ditemukan dokumen perizinan yang lebih baru seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG.

"Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," kata Fikser.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan bahwa TDG merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Permendag ini mengatur kewajiban pemilik usaha untuk memiliki TDG.

Jika tidak, ada sanksi administratif yang bisa dijatuhkan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi penutupan gudang atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Belum lama ini, Eri Cahyadi sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna membahas sanksi terhadap UD Sentosa Seal tersebut.

Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari dugaan pelanggaran perizinan oleh UD Sentosa Seal.

Eri menegaskan bahwa penyegelan terhadap usaha yang melanggar aturan bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum pidana rampung.

"Bisa (menyegel). Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," ucapnya.

Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Eri menyatakan pentingnya kepastian hukum bagi usaha di Surabaya agar investor dapat berkembang dan pekerja tetap terlindungi.

"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?" katanya.

Eri menegaskan bahwa penindakan perizinan dan pidana adalah dua proses hukum yang berbeda tetapi saling berkaitan.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," katanya. 

Meski disegel, UD Sentoso Seal ternyata masih beroperasi.

Usaha yang terletak di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya itu diketahui masih melakukan aktivitas produksi tanpa izin.

Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang tersebut, Jumat (2/5/2025) malam.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Kronologi Polda Jatim Gagal Geledah Gudang Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana, Pintu Digembok Berlapis."

https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/16/121812578/kronologi-polda-jatim-gagal-geledah-sentoso-seal-milik-diana-pintu-digembok

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com