Tim Inafis Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polrestabes Surabaya serta satpol PP gagal membuka pintu gudang.
Petugas gabungan tiba di gudang UD Sentoso Seal, di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14, Surabaya pada Kamis (15/5/2025) pukul 14.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mencoba membuka pintu samping bagian luar yang sebelumnya disegel oleh satpol PP.
Petugas juga melepas stiker pelarangan dan garis satpol PP. Segel pintu bagian luar berhasil dilepas.
Namun, pintu masih sulit dibuka karena bagian dalam ternyata digembok berlapis.
Petugas berupaya membuka segel beberapa saat, tetapi gagal.
“Kemarin pintu yang disegel satpol PP bisa dibuka, tetapi di dalam posisi digembok. Kita tidak tahu siapa yang menggembok, makanya ini kita lagi berusaha untuk membuka ini,” kata kuasa hukum pelapor, Krisnu Wahyunono.
Setelah pintu gagal dibuka, polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni kediaman Diana dan suaminya, Handy, di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.
Handy yang memakai baju tahanan oranye Polrestabes Surabaya juga terlihat berada di dalam mobil petugas jenis Avanza berwarna silver.
Mobil yang membawa Handy juga ikut bergeser ke lokasi lain.
Lebih lanjut, Krisnu mendapat informasi bahwa penggeledahan dilakukan meskipun sudah malam.
"Ada rencana gelar perkara pada Jumat, 16 Mei 2025, sehingga diperlukan perkembangan terbaru dari penyidikan," katanya.
UD Sentosa Seal disegel
Penyegelan UD Sentoso Seal kali pertama dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Penyegelan dihadiri Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.
Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.
Penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama diatur bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau kepala unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan, di antaranya sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, dan pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui adanya pelanggaran tersebut.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ungkap Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser.
Dari hasil pemeriksaan, Sentoso Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, tidak ditemukan dokumen perizinan yang lebih baru seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG.
"Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," kata Fikser.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan bahwa TDG merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Permendag ini mengatur kewajiban pemilik usaha untuk memiliki TDG.
Jika tidak, ada sanksi administratif yang bisa dijatuhkan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi penutupan gudang atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Belum lama ini, Eri Cahyadi sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna membahas sanksi terhadap UD Sentosa Seal tersebut.
Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari dugaan pelanggaran perizinan oleh UD Sentosa Seal.
Eri menegaskan bahwa penyegelan terhadap usaha yang melanggar aturan bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum pidana rampung.
"Bisa (menyegel). Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," ucapnya.
Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Eri menyatakan pentingnya kepastian hukum bagi usaha di Surabaya agar investor dapat berkembang dan pekerja tetap terlindungi.
"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?" katanya.
Eri menegaskan bahwa penindakan perizinan dan pidana adalah dua proses hukum yang berbeda tetapi saling berkaitan.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," katanya.
Meski disegel, UD Sentoso Seal ternyata masih beroperasi.
Usaha yang terletak di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya itu diketahui masih melakukan aktivitas produksi tanpa izin.
Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang tersebut, Jumat (2/5/2025) malam.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Kronologi Polda Jatim Gagal Geledah Gudang Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana, Pintu Digembok Berlapis."
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/16/121812578/kronologi-polda-jatim-gagal-geledah-sentoso-seal-milik-diana-pintu-digembok