BANGKALAN, KOMPAS.com - DW (43), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu.
Tak hanya kali ini, PNS asal Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, ini sudah pernah dipenjara dua kali karena kasus serupa.
Namun, hingga kini oknum tersebut masih aktif terdaftar sebagai PNS.
Baca juga: Sudah 2 Kali Masuk Penjara, Oknum PNS Bangkalan Ditangkap Lagi karena Jual Sabu
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Kabupaten Bangkalan, Ronny Sofiandri, mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus yang menyeret anak buahnya itu.
"Iya betul, itu sebelumnya sudah 2 kali kena kasus narkoba," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Pihaknya juga menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib, sebab anak buahnya sudah tiga kali terlibat kasus serupa.
"Langkah selanjutnya, kami serahkan proses hukum ke pihak berwajib," ungkapnya.
Baca juga: Menara Air Bangkalan, Saksi Bisu Pencurian Hasil Bumi Madura oleh Belanda
Terkait pembayaran gaji, ia mengklaim sudah melakukan pemberhentian pembayaran gaji sejak 3 tahun lalu.
"Sudah dilakukan pemberhentian pembayaran gaji PNS sejak 2022 setelah putusan pengadilan di kasus yang kedua," jelasnya.
Namun, saat ditanya tentang status kepegawaian DW, ia enggan memberikan komentar.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Jakfar, mengatakan kasus narkoba merupakan kasus extraordinary crime. Sehingga, pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
"Kita akan instruksikan ke Disdik untuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut. Setelah itu, Disdik akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memproses selanjutnya," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, jika nantinya kasus tersebut sudah inkrah, maka pihaknya akan memberhentikan DW sebagai PNS.
"Jika sudah terbukti dan inkrah, setidaknya bisa diberhentikan, apalagi ini sudah masuk kategori residivis," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang