Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta pemerintah provinsi setempat memidanakan perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja.
Ini karena penahanan ijazah dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Momen ini menjadi ujian efektivitas regulasi daerah. Saatnya menguji kesaktian perda, apakah memiliki taji atau hanya menjadi berkas seperti lainnya," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Kisah Pilu Pegawai Klinik Kecantikan di Gresik: Ijazah Ditahan, Keguguran, Didenda Saat “Resign”
Jairi mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak kasus perusahaan CV Sentoso Seal di Surabaya yang menahan ijazah pekerjanya hingga menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam perda tersebut, tepatnya Pasal 42, disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah.
Selain itu, lanjut Jairi, perusahaan yang bersangkutan juga diduga melakukan pelanggaran lain, berupa pembatasan waktu ibadah bagi pekerja dan mengenakan sanksi berupa pemotongan gaji.
Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 72 perda yang sama.
"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," ujarnya.
Ia meminta Pemprov Jatim fokus pada aspek pidana dalam kasus tersebut dan tidak mengalihkan perhatian ke upaya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
"Fokus kita adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan pada solusi darurat seperti SKPI," ujarnya.
Meski demikian, Jairi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menawarkan penerbitan SKPI bagi pekerja yang kehilangan ijazahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap kelangsungan karier mereka.
"Itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," katanya.
Baca juga: Cerita Eks Karyawan, Kerja 2 Tahun tapi Ijazah Ditahan Perusahaan Sampai 9 Tahun
Ia menegaskan ketentuan sanksi dalam Pasal 79 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus ditegakkan.
Yaitu kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi pelanggar.
"Ini peringatan bagi semua perusahaan di Jatim agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang