Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Disperinaker Surabaya berhasil mengembalikan sejumlah ijazah eks karyawan yang ditahan perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan salah satunya, Suhartini Fitriana sudah ditahan ijazahnya selama 9 tahun.
Padahal, dia hanya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo sekitar 2 tahun.
Sebelumnya, untuk bisa bekerja di perusahaan ini, dia disyaratkan untuk menyerahkan dokumen ijazah asli.
"Ada perjanjian kontrak (untuk menyerahkan ijazah). Okelah karena kita butuh pekerjaan saat itu. Setelah sekitar 2 tahun bekerja, saya resign tanpa permasalahan apapun. Namun, ketika saya meminta kembali ijazah ini justru dipersulit," tutur Suhartini.
Selama setahun, pihaknya terus menagih pengembalian ijazah S1 tersebut. Namun, pihak perusahaan terus menolak.
"Padahal, kami butuh untuk kembali mencari perkejaan," tandasnya.
Karenanya, setelah polemik penahanan ijazah ramai di masyarakat, dirinya ikut mengadu kepada Pemkot Surabaya.
"Alhamdulillah, tidak sampai seminggu, kami negosiasi, dan masalah selesai. Akhirnya ijazah dikembalikan," katanya.
Baca juga: Kisah Binanga, Ijazah Ditahan Perusahaan, Gaji Dipotong Saat Sakit, Sulit Kerja Lagi
Pihaknya mengapresiasi Pemkot Surabaya yang membuka posko pengaduan tersebut.
"Kami terimakasih kepada Bapak Wali Kota yang ikut menyelesaikan persoalan kami," katanya.
Untuk diketahui, polemik penahanan ijazah menjadi perhatian masyarakat setelah UD Sentoso Seal diduga menahan ijazah puluhan ijazah karyawannya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ogah Gaduh Seperti Jan Hwa Diana, Pengusaha Kembalikan 16 Ijazah ke Eks Pekerja, Ada Ditahan 9 Tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang