Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Eks Karyawan Klinik Kecantikan, 2 Kali Keguguran Akibat "Overwork", Bayar Rp 5 Juta agar Ijazah Dikembalikan

Kompas.com, 25 April 2025, 19:12 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

GRESIK, KOMPAS.com - Ketika ribut kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya, ternyata praktik serupa terjadi di Gresik, Jawa Timur.

Bahkan seorang pekerja di Gresik melalui masa-masa penuh kekejaman dari pihak perusahaan yang membuatnya sampai keguguran dua kali.

Hal ini diungkapkan SF (30), seorang mantan pegawai sebuah klinik kecantikan di kawasan Gresik Kota Baru (GKB).

SF baru berani speak up di media sosial setelah ramai penahanan ijazah karyawan disusul penyegelan perusahaan di Surabaya.

Ternyata di balik geliat bisnis kecantikan di Gresik, SF memendam kisah pilu.

Perjuangan hidup dan hak dasarnya sebagai pekerja diuji ketika ia harus menelan kenyataan pahit.

Baca juga: Cerita Eks Karyawan, Kerja 2 Tahun tapi Ijazah Ditahan Perusahaan Sampai 9 Tahun

Ia mengalami keguguran dua kali akibat overwork atau kelelahan dari kerja berlebihan, tidak mendapatkan jaminan kesehatan, hingga dipaksa dan diancam membayar denda Rp 5 juta saat mengundurkan diri.

Kisah pilu SF berawal saat meniti karier di sebuah klinik kecantikan di kawasan GKB pada Desember 2021. Ia menjalani perpanjangan kontrak kerja yang berdurasi dua tahun.

Selama masa kerja, SF tidak hanya menjalani tugas pelayanan pelanggan namun juga diikutkan kursus oleh pihak klinik yang belakangan justru menjadi dasar tuntutan denda ketika ia memilih resign.

Namun di balik aktivitasnya yang tampak normal, SF menyimpan luka lahir dan bathin. Ia sampai mengalami dua kali keguguran saat sedang bekerja yang dari diagnosa dokter disebabkan overwork.

Ironisnya, selama bekerja SF tidak memiliki akses jaminan kesehatan dari BPJS. Sehingga ia dan suaminya harus menanggung biaya pengobatan hingga belasan juta secara mandiri.

“Saya sudah tidak kuat, dokter menyarankan berhenti kerja karena terlalu capek. Tetapi ketika saya ajukan resign, justru pihak klinik meminta saya membayar denda Rp 5 juta,” ungkap SF dengan suara bergetar, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Ogah Seperti CV Sentosa Seal, Perusahaan Kooperatif Kembalikan Ijazah Karyawan, Bahkan Ada yang Sampai 9 Tahun

Menurutnya, denda tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan kembali ijazah aslinya yang sejak awal ditahan pihak perusahaan.

Dalam posisi terdesak dan demi ijazah yang penting untuk masa depan, SF akhirnya menyerah dan mentransfer uang melalui suaminya pada 18 November 2023.

“Setelah saya bayar, baru ijazah dikembalikan. Tetapi beban psikologisnya luar biasa, saya sempat tertekan dan trauma,” ujar SF sembari menunjukkan bukti chat ancaman dari pihak klinik.

Kisah SF ini tentu patut menjadi perhatian Pemkab Gresik. Dan ia berharap suaranya bisa menjadi dorongan agar praktik-praktik tidak manusiawi semacam ini segera dihentikan.

“Semoga tidak ada lagi perempuan, tidak ada lagi pekerja yang harus mengalami apa yang saya alami,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kejamnya Penahanan Ijazah di Gresik, Pegawai Sampai Keguguran 2 Kali dan Bayar Rp 5 Juta Saat Resign.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau