Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris dan Kabid PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sabo Dam

Kompas.com, 24 April 2025, 10:28 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sabo dam di aliran Sungai Kalibentak, sehingga total tersangka kini menjadi empat orang.

Di antara tiga tersangka baru tersebut, terdapat dua pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, yakni Sekretaris Heri Santosa (HS) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Hari Budiono (HB).

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dam Sungai Kalibentak yang ada di wilayah Kecamatan Panggungrejo.

“Kami telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya telah kami lakukan penahanan. Yang pertama inisial MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama. Kedua inisial MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama,” ujar Andrianto pada konferensi pers, Rabu (23/4/2025) sore.

Baca juga: Maling Motor di Blitar Babak Belur Dihajar Warga, Polisi Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan

“Ketiga, saudara HS selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PUPR). Yang terakhir HB, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum juga telah kita tetapkan tersangka,” lanjutnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HB telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah kita lakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga penyidik memandang perlu meningkatkan statusnya per hari ini sebagai tersangka,” ujar Andrianto.

Baca juga: Bupati Perempuan Pertama Blitar Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Dam

Tim penyidik kejaksaan, kata Andrianto, juga melakukan penggeledahan di rumah HB dan menyita 44 barang bukti, termasuk 28 unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan HB selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kata Andrianto, pihaknya memiliki bukti-bukti adanya aliran dana kepada kedua pejabat tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dam dengan anggaran senilai Rp 4,92 miliar tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi diduga dilakukan dengan cara menurunkan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan.

“Ada penurunan spesifikasi item pekerjaan dalam pembangunan dam itu. Penurunan ada di bahan yang digunakan. Kalau (pengurangan) dimensi tidak,” ungkapnya.

Meski telah menetapkan empat tersangka, Willy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan angka kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kata Willy, pihaknya tengah menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari instansi inspektorat daerah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, ia juga menyebut adanya perbedaan jenis pekerjaan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau