BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sabo dam di aliran Sungai Kalibentak, sehingga total tersangka kini menjadi empat orang.
Di antara tiga tersangka baru tersebut, terdapat dua pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, yakni Sekretaris Heri Santosa (HS) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Hari Budiono (HB).
Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dam Sungai Kalibentak yang ada di wilayah Kecamatan Panggungrejo.
“Kami telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya telah kami lakukan penahanan. Yang pertama inisial MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama. Kedua inisial MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama,” ujar Andrianto pada konferensi pers, Rabu (23/4/2025) sore.
Baca juga: Maling Motor di Blitar Babak Belur Dihajar Warga, Polisi Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan
“Ketiga, saudara HS selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PUPR). Yang terakhir HB, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum juga telah kita tetapkan tersangka,” lanjutnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HB telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah kita lakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga penyidik memandang perlu meningkatkan statusnya per hari ini sebagai tersangka,” ujar Andrianto.
Baca juga: Bupati Perempuan Pertama Blitar Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Dam
Tim penyidik kejaksaan, kata Andrianto, juga melakukan penggeledahan di rumah HB dan menyita 44 barang bukti, termasuk 28 unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan HB selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kata Andrianto, pihaknya memiliki bukti-bukti adanya aliran dana kepada kedua pejabat tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dam dengan anggaran senilai Rp 4,92 miliar tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi diduga dilakukan dengan cara menurunkan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan.
“Ada penurunan spesifikasi item pekerjaan dalam pembangunan dam itu. Penurunan ada di bahan yang digunakan. Kalau (pengurangan) dimensi tidak,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan empat tersangka, Willy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan angka kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kata Willy, pihaknya tengah menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari instansi inspektorat daerah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, ia juga menyebut adanya perbedaan jenis pekerjaan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.