Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Perempuan Pertama Blitar Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Dam

Kompas.com, 16 April 2025, 18:36 WIB
Asip Agus Hasani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah memenuhi undangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sabo dam di aliran Sungai Kalibentak pada 2023.

Pemeriksaan terhadap perempuan pertama yang menjadi Bupati Blitar itu terpaut sekitar satu bulan setelah penyidik kejaksaan memeriksa kakak kandungnya, Muhammad Muchlison alias Abah Ison, dalam perkara yang sama pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rini Syarifah dilakukan untuk menggali ada tidaknya keterkaitan antara tugas dan fungsinya selaku menjabat dengan proses pengadaan dam yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 4,9 miliar itu.

“Hari ini kami dari Kejari Kabupaten Blitar dengan teman-teman penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara RS berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengadaan dam Kalibentak,” ujar Andrianto kepada awak media, Rabu sore.

“Beliau juga (diperiksa) selaku mantan Bupati Blitar. Fokus pada tusi (tugas dan fungsi) yang bersangkutan selama menjabat sebagai Bupati Blitar,” ucap dia.

Baca juga: Petahana Rini Syarifah Tak Hadiri Penetapan Rijanto-Beky sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar Terpilih

Andrianto mengatakan bahwa Rini diperiksa selama lebih dari 5 jam, yakni sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.30 WIB dengan jumlah pertanyaan sekitar 50.

Ia tidak menjawab saat ditanya apakah pemeriksaan Rini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap kakak kandungnya, Abah Ison.

Namun, Andrianto membenarkan bahwa penyidik juga menanyakan pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) di mana Abah Ison menjadi salah satu anggota.

“Ya. Itu salah satu bagian dari pertanyaan yang kita sampaikan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Andrianto menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 32 saksi dalam penanganan perkara tersebut.

Ditanya peluang penetapan tersangka baru, Andrianto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama bernama inisial MB dalam perkara atas pembangunan dam yang terletak di wilayah Kecamatan Panggungrejo pada 2023 tersebut.

Baca juga: Abah Ison Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Blitar dalam Kasus Penyitaan Barang

Selain memeriksa kakak kandung Rini, penyidik telah memeriksa mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Selesai diperiksa, Rahmat yang mengundurkan diri dari kursi Wakil Bupati Blitar pada 2023 setelah serangkaian konflik dengan pihak Rini Syarifah itu mengatakan bahwa penyidik banyak menanyakan tentang peran TP2ID dalam pengadaan dam Kalibentak.

Rini Syarifah merupakan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar.

Berpasangan dengan Rahmat Santoso, Rini berhasil mengalahkan pasangan petahana, Rijanto-Marhaenis Urip Utomo, pada Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2020.

Pada Pilkada Serentak 2024, Rini, yang berpasangan dengan Abdul Ghoni, kalah telak oleh pasangan Rijanto-Beky Hendrihansah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau