Editor
TRENGGALEK, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan perempuan di hotel kawasan Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) tertunduk lesu di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025).
Tersangka, SE (41) lebih banyak menunduk ke bawah saat Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya sendiri, YN (34) pada Rabu (9/4/2025).
Ketika ditanya jurnalis, SE juga enggan menjelaskan kenapa ia membunuh YN yang sudah menjadi kekasihnya selama 2 tahun terakhir itu.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan
"Tadi sudah dijelaskan Pak Kasat (Kasatreskrim)," kata Slamet, Kamis (10/4/2025).
Namun demikian, ia mengaku menyesal telah menganiaya YN dan anaknya, AMN (10) yang saat ini tengah dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
SE yang merupakan seorang tenaga hororer di SMPN 2 Durenan itu sempat memberikan pesan kepada AMN yang berhasil selamat dari peristiwa berdarah tersebut.
"Semoga mentalnya kuat," ujar dia.
Adapun SE membunuh YN karena cemburu. Ia menduga YN masih berhubungan dengan mantan suaminya.
Kejengkelan SE bertambah saat sang kekasih semakin sulit dihubungi dan terkesan menghindar.
Agar mau diajak bertemu, SE menjemput AMN saat pulang sekolah dan membawanya ke hotel.
AMN digunakan sebagai umpan agar YN mau menemui dirinya.
Baca juga: Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek: Tersangka Aniaya Anak di Depan Korban
YN pun menemui SE. Dalam pertemuan tersebut, keduanya saling cekcok hingga akhirnya SE melakukan penganiayaan kepada YN dan AMN menggunakan palu.
Akibat banyaknya luka di kepala, YN kehabisan darah dan meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menyampaikan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, AMN melihat secara langsung bagaimana SE menganiaya ibunya.
Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), AMN bersembunyi di dalam selimut, sedangkan YN tergeletak di lantai.
"Karena (AMN) masih sadar, kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan," ucap AKP Eko Widi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Baca juga: Hasil Otopsi Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek Diungkap, Ada 21 Robekan di Kepala
Selain itu, pelaku dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Pesan Pelaku Pembunuhan Perempuan di Trenggalek Kepada Anak Korban."
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang