TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta pembunuhan berencana terhadap perempuan di kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/04/2025).
Pelaku terbukti dan mengakui telah menghabisi nyawa korban dan menganiaya anaknya dalam satu kamar hotel pada Rabu (09/04/2025) siang.
Pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial SE (40), seorang pria warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Baca juga: Hasil Otopsi Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek Diungkap, Ada 21 Robekan di Kepala
Adapun korban tewas adalah YN (33), perempuan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Dalam kasus tersebut, tersangka juga menganiaya anak laki-laki korban yang masih di bawah umur, yaitu AM (9).
"Anak korban dianiaya tersangka di hadapan ibunya (korban tewas), kemudian dianiaya hingga korban meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, di kantornya, Kamis (10/04/2025).
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek, korban tewas akibat pukulan benda keras berulang kali di bagian kepala.
"Akibatnya, korban mengalami pendarahan hingga meninggal dunia," ujar Eko Widi.
"Sedangkan anak korban mengalami luka di kepala dan dada akibat dianiaya tersangka," kata Eko Widi.
Adapun tersangka SE dan korban YN menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
Korban YN berstatus cerai hidup dan memiliki satu anak, sedangkan tersangka SE dijelaskan masih dalam proses perceraian.
"Awal kenal tersangka dengan korban melalui media sosial. Dan tersangka SE masih dalam proses perceraian," ujar Eko Widi.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek yang Alami Luka-luka
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya beserta anaknya yang masih di bawah umur lantaran rasa cemburu.
"Awalnya, tersangka ini curiga dengan korban bahwa korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Sehingga belakangan, korban sulit dihubungi maupun bertemu," ujar Eko.
Atas perubahan sikap kekasihnya serta dibayangi rasa cemburu, akhirnya tersangka berniat menemui korban untuk meminta agar korban bicara jujur terkait hubungan dengan mantan suaminya dan segera menghentikan hubungan tersebut.